Scroll untuk baca artikel
Nasional

Plt Kalak BPBD Dan PPK Beda Pendapat Soal Masa Kontrak Proyek Rumah Seroja, Siapa Benar?

1722
×

Plt Kalak BPBD Dan PPK Beda Pendapat Soal Masa Kontrak Proyek Rumah Seroja, Siapa Benar?

Sebarkan artikel ini

Sakunar — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rumah seroja di Kabupaten Malaka, Gabriel Seran dan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Plt Kalak BPBD) kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran beda pendapat soal ada tidaknya masa kontrak proyek rumah bantuan bencana seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Plt Kalak dan mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka tersebut berselisih pendapat dihadapan Bupati Malaka ketika mendampingi Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH memantau progress pekerjaan rumah bantuan seroja yang belum berfondasi di Dusun Lookmi A, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Rabu (02/08/2023).

Kedua pejabat menyampaikan pendapat yang berbeda ketika ditanya sakunar.com terkait deadline atau batas waktu atau masa kontrak kerja proyek rumah bantuan bencana seroja di Kabupaten Malaka.

Terkait pertanyaan ini, PPK yang juga mantan Kalak BPBD, Gabriel seran mengatakan, deadline yang pernah disampaikan Plt Kalak BPBD adalah deadline yang disepakati bersama tim monitoring dari UNDANA Kupang.

“Deadline 14 agustus, adalah deadline waktu yang disepakati dengan tim monitoring dari Undana sebagai pendamping. Tetapi deadline pelaksanaan proyek bantuan seroja itu sesuai dengan masa transisi darurat ke pemulihan,” ujar Gariel Seran.

“Dan kita di Malaka, masa transisi sampai 22 Oktober 2023. Kita perpanjang saat bulan Mei. Karena saat itu pekerjaan belum selesai, sesuai ketentuan maka pemerintah daerah bisa  mengajukan perpanjangan.
Maka, deadline waktu sampai 22 Oktober,” tambah Gariel.

Baca Juga:  Anggota DPRD NTT Minta Polda Umumkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5M Di Malaka

Walau demikian, Gabriel katakan, pihaknya tetap mendorong agar pekerjaan selesai sebelum masa transisi berakhir.

“Walau demikian, kita tetap mengupayakan supaya selesai sebelum itu. Lebih cepat lebih baik,” kata Gabriel.

Beda dengan PPK, Plt Kalak BPBD, Rochus Funay Seran katakan bahwa proyek rumah bantuan seroja punya batas waktu atau masa kontrak. Sedangakan masa transisi, kata dia bukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sedang berjalan.

“Masa transisi adalah masa pemulihan. Terkait kondisi kita saat ini, kita di Malaka dapat DSP dari BNPB sebesar 60 M lebih. Dan saat ini yang terealisasi 57 Miliar sekian untuk 3.118 penerima dengan 3 kategori. Masa transisi sampai April 2024 diberikan kepada kita untuk menyelesaikan sisa 2,9 M dari 60 M tadi. Kita maaih boleh pakai itu uang sampai dengan April,” jelas Rochus.

“Untuk pekerjaan sekarang, kita terikat dengan ketentuan pengadaan barang jasa. Saya kira PPK harus patuh pada ketentuan pengadaan barang jasa. Di kontrak dia mengatur waktunya, sekian hari kalender atau sekian hari kerja. Jadi ketentuan pembangunan rumah atau perbaikan rumah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ada batas waktu yang ditentukan,” tambah Rochus.

Rochus menekankan, bahwasanya masa transisi adalah masa untuk melanjutkan dana optimalisasi dan mengusulkan dana hibah, bukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang sedang berjalan.

“Yang saya bicarakan tadi (bisa diperpanjang, red) adalah masa transisi, yaitu kesempatan yang diberikan kepada kita untuk melanjutkan dana optimalisasi dan mengusulkan dana hibah,” tandas dia.

Baca Juga:  Jumlah Rumah Bantuan Seroja Belum Rampung Di Malaka Jauh Lampaui Laporan PPK

Namun ketika ditanya soal berapa lama batas kontrak, Plt Kalak katakan bahwa yang tahu pasti batas waktu kontrak itu adalah PPK karena yang membuat ikatan kontrak adalah PPK.

Terkait ini, PPK tetap pada pendiriannya bahwa pekerjaan rumah bantuan seroja tidak memiliki batas waktu.

“Batas waktu kontrak itu, setelah kita konfirmasi ke BNPB, itu kita sesuaikan dengan kebutuhan daerah, dalam hal ini kita sesuaikan dengan masa transisi darurat. Kalau pekerjaan di lapangan belum selesai daerah diberi kewenangan untuk memperpanjang masa transisi darurat itu ke pemulihan,” kata Gabriel.

Dihadapan Bupati Malaka, 2 pejabat beda pendapat soal batas waktu kontrak. Plt Kalak katakan bahwa proyek mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa dimana ada batas waktu. Dan bahwa masa transisi bukan waktu untuk selesaikan pekerjaan yang sedang berjalan.

Sementara, PPK yang juga mantan kalak katakan bahwa proyek tidak punya batas waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai masa transisi.

Siapa yang benar? Sekedar mengingatkan bahwa PPK pernah membuat pernyataan bahwa semua pekerjaan proyek rumah bantuan seroja akan rampung di Bulan April 2023. Faktanya, sampai sekarang, ada pekerjaan yang belum dimulai fondasinya.

Baca Juga:  Soal Bangun Rumah 1 Meter Dari Bibir Sungai, Ketua Komisi III DPRD Malaka Minta Pemerintah Tunjuk Data

Diberitakan sebelumnya, beda pendapat juga terjadi antara PPK dengan kontraktor soal ada tidaknya kontrak kerja atau surat perintah kerja.

Selisih pendapat tersebut terjadi ketika sakunar.com mengkonfrontir pernyataan kontraktor yang mengaku mengambil alih pekerjaan dari kontraktor terdahulu tanpa ada kontrak kerja atau hanya atas peruntah lisan. Terkait ini, PPM menjawab bahwa ada kontrak kerja.

Bupati Malaka yang menyaksikan hal itu pun sempat mempertegas soal kontrak kerja ini, namun PPK tetap ngotot bahwa ada kontrak kerja.

Pernyataan PPK inipun akhirnya kembali dibantah 2 kontraktor yang mengambil alih pekerjaan dari kontraktor terdahulu, Marto Luan dan Hengki Simu.

Kepada wartawan di Wederok, Rabu siang (2/8), Marto dan Hengki memastikan bahwa tidak ada kontrak kerja tersebut. Bahkan, menurut 2 kontraktor, PPK menghubungi mereka untuk tanda tangan SPK pada sore hari nanti.

Kedua kontraktor malah meminta agar PPK menunjukkan kontrak kerja tersebut jika memang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malaka perintahkan PPK untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai regulasi yang ada.

Bupati Malaka juga mengingatkan PPK untuk berbicara apa adanya, jika ada katakan ada, jika tidak katakan tidak, sehingga tidak melebar kemana-mana.

Bupati Malaka juga menegaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali turun ke lokasi rumah bantuan seroja, termasuk ketika ada fondasi yang rubuh di Desa Wederok.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *