KOMPAK Indonesia Minta Kejari Belu Periksa Kontraktor dan PPK Proyek Bantuan Rumah Seroja di Kabupaten Malaka

oleh -1,468 views

JAKARTA, Sakunar – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor dan PPK (Panitia Pelaksana Kerja) serta KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pengerjaan proyek pembangunan Rumah Bantuan Korban Badai Seroja di Kabupaten Malaka tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar. Alasannya, realisasi anggaran proyek tersebut sudah mencapai Rp 56,3 Miliar (sekitar 98 persen), tetapi hasilnya baru fondasi dan rangka serta belum digunakan para penerima manfaat. Sementara deadline penyelesaian proyek tersebut tinggal 15 hari yakni tanggal 14 Agustus 2023 dengan sisa anggaran kurang lebih Rp 1,2 Miliar (atau sekitar 2 persen).

Hal ini disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa saat dihubungi tim media dan dimintai tanggapannya pada Sabtu (29/07/2023) terkait amburadulnya proyek rumah bantuan badai Seroja Kabupaten Malaka tahun 2021.

“Anggaran proyek itu besar sekali, bayangkan Rp 57,5 Miliar, Itu bukan duit kecil. Mereka kerja bagaimana sehingga hasilnya begitu? Duitnya sudah nyaris habis. Kita baca di media realisasi anggaran sudah Rp 56,3 Miliar dan sisa Rp 1,2 Miliar, proyeknya baru rangka? Sementara deadline tanggal 14 Agustus. Apakah yakin akan selesai pas deadline? Ini aneh. Kita minta Kejari Kabupaten Belu selaku bagian dari penegak hukum wilayah, untuk segera panggil periksa para kontraktor dan PPK-ya serta Kuasa Pengguna Anggaran, agar dimintai pertanggungjawaban,” tegas Gabrial Goa.

Menurut Gabrial Goa, Kontraktor Pelaksana dan PPK serta KPA harus dipanggil untuk diperiksa, karena mereka adalah para pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Karena realisasi fisik proyek baru berkisar antara 15 hingga 20-an persen dan tidak sebanding/tidak seimbang dengan realisasi anggaran proyek. Hal tersebut memberi gambaran indikasi, dugaan adanya tindak pidana korupsi di balik pengelolaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Mantan Kepala BPBD Malaka itu (Gabriel Seran, red) jangan hanya berdalih dengan alasan cuaca hujan, banjir dan sebagainya. Ini soal realisasi anggaran proyek yang sudah nyaris habis dipakai, tapi fisiknya belum sampai 50 persen, hanya rangka dan mangkrak, masyarakat pun belum pakai. Ini soal tanggungjawab terhadap anggaran proyek yang bersumber dari keuangan negara. Dia harus jelaskan pengelolaanya seperti apa sehingga uangnya habis tetapi proyek belum selesai. Duitnya apakah lari ke laut atau kemana? Masyarakat sedang tunggu kapan rumah itu dipakai,” kritiknya.

Ketua KOMPAK Indonesia itu juga meragukan pernyataan mantan Kepala Pelaksana BPBD Malaka, Gabriel Seran bahwa proyek tersebut sudah ditahap finishing, setelah melihat kondisi fisik sebagaimana pemberitaan sejumlah media yang mengidentifikasi proyek tersebut.

Baca Juga:  Realiasi PAD Kabupaten Malaka Tahun 2022 Terendah Dalam 5 Tahun Terakhir

“Bagaimana pak Kalak Gabriel bilang sudah ditahap fisnihing, sementara ada yang baru fondasi, tiang induk rangka baja juga baru berdiri, padahal proyeknya sudah dari dua tahun lalu? Jangan sampai beliau (Gabriel Seran, red) hanya mau ngeles (cari-cari alasan, red) sekedar mau benarkan diri, atau lempar salah ke cuaca dan orang lain,” kritiknya.

Gabrial Goa menjelaskan, bahwa mandeknya proyek tersebut merampas hak ekosob masyarakat kecil, khususnya para korban bencana untuk merasakan kehadiran negara atau pemerintah dalam situasi sulit mereka. Seharusnya hari ini mereka sudah merasakan bantuan rumah layak huni yang dijanjikan negara pasca Badai Seroja, tetapi dengan membaca pemberitaan media terkait kondisi ril lapangan proyek tersebut, maka mimpi calon penerima manfaat untuk tinggal di rumah impiannya tersebut, semakin jauh dari kenyataan.

Selaku warga negara dan pegiat anti korupsi, kata Gabriel Goa, dirinya meminta perhatian Aparat Penegak Hukum yakni Kejari Kabupaten Belu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menindaklanjuti pemberitaan media dan keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan proyek tersebut.

“Kita berharap persoalan ini segera mendapat respon APH yakni jaksa (Kejari Belu, red) dan KPK, sehingga hak-hak ekosob masyarakat kecil di Kabupaten Malaka terkait rumah bantuan pemerintah pusat itu segera ditinggali. Jangan sampai proyek tersebut terkesan hanya menghamburkan anggaran puluhan miliar, tetapi manfaatnya tidak ada bagi masyarakat. Kan kasian itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (27-28/07), realisasi anggaran proyek pengerjaan Rumah Bantuan Badai Seroja tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka sudah mencapai Rp 56,3 Miliar atau sekitar 98 persen (sisa Rp 1,2 Miliar/sekitar 2 persen), tetapi realisasi fisik proyek tersebut baru sebatas rangka dan terkesan mangkrak.

Temuan di lapangan, Selasa (25/07), laporan progress proyek tersebut tidak sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan. Dalam laporan BPBD Malaka, jumlah rumah bantuan Badai Seroja yang belum selesai dibangun sebanyak 24 unit. Sedangkan temuan fakta ril di lapangan, jumlah rumah yang belum dibangun ada sebanyak 34 unit (ada lebih dari 24 unit yang belum dibangun, red).

Hal ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran saat ditemui wartawan di kantornya di desa Kamanasa, pada Selasa (25/07/2023).

“Setelah melakukan uji petik di lapangan, terdapat ketidaksesuaian antara angka pada laporan dan angka riil di lapangan. Misalnya, dalam laporan yang kita terima jumlah rumah yang belum selesai dikerjakan sebanyak 24 unit. Fakta di lapangan, terdapat 34 unit rumah yang belum selesai dikerjakan,” tandasnya.

Baca Juga:  Kesal Bronjong Kali Lamea Tak Dibangun Pemerintah, Warga Bilang Jangan Keruk Material Saja

Rochus Gonzales menjelaskan, persoalan proyek tersebut tidak hanya sebatas perbedaan laporan progress realisasi proyek dan fakta ril (realiasi fisik, red) proyek di lapangan, tetapi juga soal realisasi anggaran yang sudah jauh melebihi realisasi/progress fisik proyek tersebut. Pekerjaan proyek hingga hari ini belum kelar atau belum tuntas dan masyarakat belum menggunakan rumah-rumah tersebut.

Menurut Rochus, proyek rumah Bantuan Seroja terancam gagal total, karena kondisi fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan realisasi 98 persen anggaran proyek. Sementara deadline penyelesaian proyek tersebut tertinggal 17 hari yakni batas tanggal 14 Agusutus. Jika tidak selesai, maka proyek tersebut dianggap gagal total dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dan hal ini akan berdampak pada kecilnya realisasi bantuan anggaran lain ke Pemda Malaka tahun 2023 dan tahun tahun 2024 mendatang. Bahkan, kata Rochus, akan berdampak hukum bagi pengelola proyek tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu, kepada wartawan si Betun, Rabu (26/07/2023) mengaku kaget ketika mendengar pengakuan Plt Kalak BPBD Malaka tentang realisasi anggaran yang berlari lebih cepat mendahului realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Hendri dengan tegas meminta BPBD melakukan penelusuran secermat mungkin, dan menyelesaikan persoalan tersebut, agar masyarakat dapat secepatnya menggunakan rumah-rumah tersebut.

“Maksud dan tujuan kita cuma satu, yaitu supaya pekerjaan diselesaikan dengan baik sehingga ada azas manfaatnya bagi rakyat Malaka. Harapan kita, BPBD Malaka telusuri secara cermat lalu ungkap ke publik secara terang-benderang. Dan juga perhatikan batas waktu yang ada, sehingga tidak menjadi kendala bagi bantuan-bantuan berikutnya,” sarannya.

Hendri Melki Simu berharap, proyek tersebut jangan sampai terjadi total lost sebagaimana diungkapkan Plt. Kalak BPBD Malaka, karena akan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Kalau total lost, kan kasihan. Pekerjaan rumah beda dengan pekerjaan jalan. Kalau pekerjaan jalan, biar tidak selesai sesuai volume masih tetap bisa dimanfaatkan. Kalau rumah, tidak selesai dikerjakan, ya tidak ada manfaat,” kritiknya.

Jika terjadi total lost, lanjut Ketua Komisi 3 DPRD Malaka itu, anggaran yang sudah direalisasikan harus ditelusuri secara cermat dan dikembalikan, sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara. “Sederhananya, kalau uang sudah cair tapi pekerjaan tidak jalan, ya harus dikembalikan. Kalau tidak kembalikan, urusannya APH karena merugikan negara,” tegas Hendri.

Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Gabriel Seran membantah dugaan pengerjaan Proyek Rumah Bantuan Badai Seroja Tahun 2021 senilai Rp 57.525.000.000 (Lima Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau Rp 57,5 Miliar mangkrak. Gabrial menjelaskan, bahwa proyek tersebut sementara berjalan menuju finishing.

Baca Juga:  Pemkab Malaka Dungu

Demikian klarifikasi dari Mantan Kalak BPBD Malaka, Gabrial Seran melalui pesan WhatssApp/WA kepada wartawan tim media ini pada Jumat (28/07/2023), atas pemberitaan media tentang Pengerjaan Proyek Pembangunan Rumah Bantuan bagi para korban Badai Seroja tahun 2021.

“Pekerjaan bantuan tersebut sdh (sudah) sesuai Gambar dan RAB. Pekerjaan tersebut sementara berjalan dan bukan mangkrak. Dari hasil pemantuan dari Tim ditemukan 34 unit bantuan dgn (dengan) kategori RB (Rusak Berat) ygn (yang) sementara berjalan, dimna 10 unit sementara proses finishing dan 24 unit sementara pemasangan besi, dinding dan atap,” tulis Gabriel Seran.

Menurut Gabrial Seran, bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut disebabkan oleh factor cuaca ekstrim yakni hujan dan banjir. Namun, pihaknya juga telah memanggil kontraktor pelaksana proyek tersebut dan memberikan teguran serta peringatan, agar segera menyelesaikan proyek tersebut.

“Keterlambatan ini disebabkan cuaca ekstrim, hujan dan banjir/genangan air hujan. Hal ini menjadi atensi khusus bagi kami. Kontraktor sdh dipanggil disepakati, ditegur dan diingatkan utk segera memacu progres fisik dilapangan dan bertanggung jawab atas penyelesaian fisik dilapangan dgn menanda tangani surat pernyataan,” jelasnya.

Mantan Kalak BPBD Malaka yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Simon Nahak itu menambahkan, bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan gambar bangunan Rumah Bantuan Seroja dan Rencana Anggaran Biaya proyek tersebut.

“Dan pekerjaan bantuan sdh berjalan sesuai RAB, Gambar dan masa berlaku transisi darurat ke pemulihan tgl (tanggal) 21 Oktober 2023. Terkait dana bagi pekerjaan sisa dan atau terlambat masih tersedia sesuai prosentasenya,” jelasnya lagi.

Terkait alokasi anggaran, kata Gabriel Seran, alokasi anggaran proyek tersebut sebesar Rp 60.460.000.000. Namun hasil validasi menjadi sebesar Rp 57.525.000.000 dengan sisa dana sebesar Rp 2.935.000.000, yang dialokasikan unutk 3.118 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian: yang Rusak Ringan (RR) sebanyak 2.210 KK, yang Rusak Sedang (RS) sebanyak 399 KK, dan yang Rusak Berat (RB) sebanyak 509 KK.

Sementara itu, ditanyai siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut, Gabriel Seran hanya mengirimkan nomor kontak sejumlah sub-kontraktor, yang sebenarnya hanya melanjutkan pekerjaan yang ditinggal pergi kontraktor sebelumnya. Para sub-kontraktor tersebut yakni AB, RJ, ES, VI, ML.*(JoGer/kt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.