Sakunar.com – Oknum pimpinan BPD, wakil ketua (waket) BPD Desa Rabasa Haerain diduga tidak menerapkan prinsip profesionalitas dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai wakil masyarakat di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT.
Waket BPD Rabasa Haerain diduga kurang profesional dan terkesan tidak dewasa sehingga salah menempatkan diri sebagai wakil masyarakat di dalam desa.
“Tak layak seorang pimpinan BPD kabur pada saat situasi tapat sedang berlangsung”, Ucap Sius, salah seorang warga dusun Berasi A menanggapi sikap Wakil Ketua BPD Desa Rabasa Haerain yang kabur ketika rapat mediasi kasus tanah waris yang berlangsung di Kantor Desa Rabasa Haerain.
Dijelaskan, Ibu Waket BPD yang hadir pada kesempatan mediasi pada tanggal 19 Juli 2023 itu bertindak sebagai pendamping salah satu pihak.
Namun, lanjutnya lagi, ketika mediasi belum selesai dirinya dengan muda meninggalkan forum rapat bermartabat itu tanpa pamit kepada siapapun.
“Ibu wakil kabur itu tidak pamit ke Pak Ketua BPD, Pak Desa dan semua undangan”, Katanya.(*).