Scroll untuk baca artikel
Malaka

Kuasai Tanah Waris Suku Ayahnya, EH Dituntut Perdata dan Pidana

712
×

Kuasai Tanah Waris Suku Ayahnya, EH Dituntut Perdata dan Pidana

Sebarkan artikel ini

Sakunar.com — EH sebagai pemegang sertifikat atas tanah waris milik keluarga besar suku lafoun uma kroti bakal dilaporkan dalam waktu dekat usai proses mediasi yang berlangsung di kantor Desa Rabasa Haerain. Rabu 19 Juli 2023.

EH terancam di pidanakan oleh karena perbuatannya yang secara diam diam dan tanpa seijin ahli waris menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang diberikan oleh keluarga besar (mendiang Ayahnya) Albertus Seran dari Suku uma lafoun – uma kroti.

Hal ini tidak dibenarkan oleh forum mediasi dan mendapat masukan masukan positif dari berbagai pihak agar EH legowo dan jangan mendengar hasutan hasutan sesat yang kemudian bisa memberatkannya dalam urusan selanjutnya.

Baca Juga:  Perkembangan Laporan Polisi Atas Kasus Kapal Ikan Kelompok Sorun Tolu Dipertanyakan 

“Sebaiknya di komunikasikam dengan baik bersama keluarga dan tanah milik suku itu dikasi kembali ke Tuannya”, Kata Frans Klau atau Ketua BPD Desa Rabasa Haerain melalui meja pimpinan rapat yang berlangsung pada beberapa hari lalu.

Sementara Itu, salah seorang anggota Lembaga Adat Desa (LAD) Desa Rabasa Haerain menguraikan bahwa masalah tanah waris itu adalah milik ahli waris. Ahli waris yang dimaksud dalam kasus itu adalah lawannya EH yaitu YAKB.

“Bete Emi, kasi pulang orang punya tanah Nai… itu tanah waris jadi tidak bisa kita bicara banyak”, Kata Salomon Leki Tae terdengar mencerahkan Bete Emi (EH) yang pada saat itu terpantau hanya berdiam diri di tempat duduk dengan tampilan ekspresi yang sedih seolah sedang bersusah hatinya.  

Salah seorang ahli waris keluarga besar merasa tak puas atas tindakan semena mena yang di pertontonkan oleh EH.

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan LKPJ Desa Raimataus Yang Diduga Disembunyikan Oleh Kades

Melalui ponaan kandung Almarhum Lambertus Seran (Ayah dari EH), kepada Sakunar.com 21 Juli 2023, YABK mengatakan pihaknya siap berperkara melawan EH atau anak dari mendiang Albertus Seran baik secara perdata maupun pidana.

“Pada prinsipnya kita telah membuka ruang melalui mediasi kemaren. Hal itu karena kita mau semua baik”, Kata Yuliana.

Namun, lanjut Yuli, EH yang merupakan anak kandung dari mendiang Albertus (paman kandung YAKB) diduga banyak mendengar hasutan dari pihak pihak tertentu sehingga secara diam diam menerbitkan sertifikat atas tanah warisan yang dibawa serta mendiang Albertus untuk menafkai EH dan saudara – saudarinya tanpa konfirmasi dan seijin dari para pemegang hak adat.

Baca Juga:  Putusan Perkara Sengketa Tanah Manleten - Belu di Mahkamah Agung Dimenangkan Yulianus Bria Nahak

Atas dasar itu, EH yang notabene bukan merupakan pemilik sah secara adat dan pemegang hak waris itu terancam bakal di pidanakan dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, EH diduga dengan kuat memiliki niat jahat yang ingin menguasai tanah warisan keluarga besar mediang Ayahnya dengan mengaburkan status tanah waris yang di buktikan dengan penerbitan sertifikat kepemilikan pada tahun 2019 silam.

Sementara itu, pihak Agraria kabupaten Malaka belum berhasil di konfirmasi wartawan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *