Mediasi Sengketa Tanah Waris di Rabasa Haerain, Ketua BPD dan Kades Simpulkan Hal Ini

oleh -1,447 views

Sakunar.com – Pada hari ini Rabu 19 Juli 2023 pukul 15.36 Wita, bertempat di Kantor Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT, telah dilakukan mediasi sengketa atas tanah warisan milik keluarga besar Uma Lafoun (Suku Uma Kroti) di Dusun Berasi B antara Sdri. Emerensiana Hoar bersama (keluarga besar uma dawan – Uma Koros) dengan Sdri. Yuliana Adilan Klau Bria bersama (keluarga besar uma lafoun suku uma kroti).

Demikian rilis tertulis yang di terima oleh Redaksi Media ini dari pihak pemerintah Desa Rabasa Haerain. Kamis (20 Juli 2023).

Rapat dihadiri oleh kepala desa, unsur perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua Lembaga adat bersama anggota dan oleh kedua belah pihak

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap kejadian dan kronologis status dan kepemilikan tanah warisan diatas selanjutnya pihak pemerintah desa Rabasa Haerain atas nama Kepala Desa bersama perangkat, Ketua BPD bersama anggota dan Ketua Lembaga Adat bersama anggota menyimpulkan beberapa poin penting yang menjadi keputusan dalam forum resmi.

1. Bahwa tanah tersebut benar merupakan tanah warisan milik keluarga besar uma lafoun (uma kroti) dan diakui oleh kedua belah pihak dalam forum tersebut.

2. Bahwa tanah warisan tersebut harus disertai kembali kepada pemilik tanah warisan yang sebenarnya yakni Keluarga Besar uma lafoun (Uma Kroti) bersama dengan sertifikat tanah sudah terlanjur diterbitkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik warisan yang sebenarnya yakni keluarga besar uma lafoun (uma kroti) dan hanya diketahui atau disetujui oleh Bapak Petrus Fahik yang bukan Ahli waris sebenarnya.

Baca Juga:  Begini Perolehan Suara Sementara 7 Anak Politisi Senior NTT Di Pemilu 2024

3. Keputusan ini dibuat dan diketahui oleh kedua belah pihak berdasarkan kronologi status kepemilikan tanah yang disengketakan ini.

4. Apabila dikemudian hari kedua belah pihak tidak menerima keputusan yang telah dibuat ini, kami selaku pihak Pemerintah Desa Rabasa Haerain atas nama Kepala Desa bersama perangkat, Ketua BPD bersama anggota dan Ketua Lembaga Adat bersama anggota memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan ke Lembaga yang lebih tinggi dari Pemerintah Desa Rabasa Haerain.

5. Para pihak yang hadir terlampir dalam Berita Acara ini.

Sebelumnya diberitakan pada tanggal 19 Juli 2023: Soal Masalah Status Tanah Waris Bermasalah di Berasi Hari Ini Dilakukan Mediasi

Sakunar.com  —  Tanah Waris atau Tanah Warisan dari leluhur yang sering di salah artikan statusnya oleh sebagian besar orang (individu) atau kelompok, kerap menuai kontroversi dalam kehidupan di tengah tengah masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT.

Di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain terjadi persoalan sengketa tanah yang diduga kuat di perebutkan oleh dua orang saudari (sepupu kandung) akibat salah persepsi oleh masing masing mereka (kedua person) yang dimaksud.

Berawal dari dugaan tak mau saling kenal antara kedua person dimaksud (akibat faktor X), EH yang awalnya menguasai sebidang tanah berukuran seluas kurang lebih 1 (satu) hektar akhirnya harus di ganggu oleh YAKB dan keluarga besar dari Leun (Suku) Uma Lafoun – Uma Kroti atau biasa dikenal Uma Guru.

Baca Juga:  Berikut Anak Para Politisi Senior NTT Yang Berhasil Ke Senayan

Lantas bagaimana kronologi awal atas kasus yang saat ini sedang berperkara di Desa Rabasa Haerain? Berikut ini Redaksi sajikan kronologinya bagi Netizen.

Kedudukan pihak yang berperkara yaitu  Yuliana Adilan Klau Bria (YABK) dan Emirensiana Hoar (EH).

Dalam perkara saling rebutan tanah waris di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain Sebagai Berikut.

Profil Singkat :
Yuliana Adilan Klau Bria, Lahir di Berasi
Pada tanggal 17 Juli1987 dari pasangan Alm. Arnoldus Klau Bria dan Meliana Rika. YAKB merupakan anak kedua dari Alm. Arnoldus Klau Bria bersama pasangannya Meliana Rika Seran. YAKB berasal dari Suku (Leun) Uma Lafoun – Uma Kroti atau Uma Guru.

Sementara itu, Emirensiana Hoar (EH) Merupakan anak kedua dari pasangan Alm. Albertus Seran dan Silvestra Luruk. Lahir dengan normal di Berasi, Desa Rabasa Haerain pada tanggal 24 April 1987. EH yang saat ini berdomisili di Dusun Berasi B merupakan Putri dari mendiang Alm. Albertus dan Silvestra berasal dari Suku (Leun) Uma Dawan – Uma Koros (Lingkup Uma Lafoun Rohan).

Hubungan antara YAKB dan EH dalam kehidupan sosial adalah sebagai saudari (sepupu kandung) melalui satu ikatan darah oleh Alm. Albertus Seran. Mendiang Albertus lebih dikenal semasa hidupnya dengan sapaan akrabnya adalah Antuak Laluit (Jika disapa oleh pihak keluarga Leun Uma Lafoun – Uma Kroti atau Uma Guru).

Sementara itu, Mendiang Albertus posisinya sebagai Ayah kandung dari EH berstatus Anak Mantu dalam keluarga besar Suku (Leun Uma Dawan – Uma Koros).

Sementara itu pula, Mendiang Albertus Seran atau Ayah dari EH juga berstatus (pangkat adat) Paman (Om Kandung) dari YAKB di Leun Uma Lafoun – Uma Kroti atau Uma Guru.

Baca Juga:  Di Desa Forekmodok Pun Ada Rumah Bantuan Seroja Tahap Fondasi

Awal masalah oleh EH dan YAKB diduga karena Faktor (Kurang Komunikasi) dari kedua pihak yang mana EH yang berposisi sebagai Anak dari Alm. Albertus berselisih pendapat dengan YAKB atau Ponaan kandung dari Mendiang Albertus.

Kronologi; Mediang Albertus Seran berposisi sebagai Ayah dari EH dan Paman dari YAKB ini semasa hidupnya diberikan padanya sebidang tanah oleh keluarga besar (Uma  Lafoun – Uma Kroti) dari Orang Tua Almarhum Albertus untuk menafkai istri dan anak anaknya yaitu EH dan saudara atau saudarinya yang lain.

Dalam perjalanan, tanah itu kemudian diterbitkan sertifikat oleh Emirensiana Hoar (EH) sebagai Hak Milik sah secara hukum dan Yuliana A. Klau Bria secara hukum yang sah pula. Artinya tanah yang awalnya merupakan satu bidang dibuatkan 2 (dua) petak atau memiliki 2 (dua) sertifikat.

Namun, rupa – rupanya hal ini justru melahirkan konflik internal dalam keluarga karena EH dan YAKB bahkan keluarga besar dari kedua kubuh ini saling mengklaim kepemilikan sah yang didasarkan pada kepemilikan itu sendiri.

Tanah waris dari Suku (Leun) Uma Lafoun – Uma Kroti (Uma Guru) tersebut saat ini sedang diperkarakan oleh pihak  YAKB secara perdata dan Juga dari pihak EH secara pidana. Kedua proses hukum itu saat ini sedang berjalan sebagaimana mestinya dan hasil dari pada kelanjutan proses itu di sedang dalam pantauan oleh Redaksi Media ini di TKP.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.