Sakunar.com — Dugaan Kasus penyerobotan yang di laporkan oleh EH di Mapolsek Malaka Barat – Polres Malaka dijadwalkan akan dilakukan mediasi tahap awal di tingkat desa pada Rabu 19 Juli 2023.
Kasus itu berawal dari EH, warga dusun berasi B melaporkan YAKB ke Mapolsek Malaka Barat atas dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah (Penyerobotan Tanah).
Dalam proses hukum yang berlangsung di Polsek Malaka Barat, Pihak kepolisian setempat merekomendasikan persoalan dimaksud untuk di selesaikan di tingkat desa (Rabasa Haerain) yang sedianya akan berlangsung di Kantor Desa Rabasa Haerain pada pukul 10 : 00 Wita.
Diberitakan sebelumnya: Sakunar.com – Diduga saling rebutan tanah warisan dari orang tua, dua orang saudari di Desa Rabasa Haerain saling melapor ke Mapolsek Malaka Barat – Polres Malaka.
Dua saudari dimaksud masing masing berinisial EH dan YAKB. keduanya sama sama berasal dari Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT.
EH maupun YAKB masing masing saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah yang terletak di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain.
Informasi yang berhasil dihimpun Tim Media di Lapangan, EH di dampingi beberapa orang lainnya pada hari Jumat 23 Juni 2023 dan melaporkan YAKB kepada Kepolisian Sektor (Polsek, red) Malaka Barat – Polres Malaka.
Diketahui, EH melaporkan YAKB atas dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah (Penyerobotan Tanah).
Surat perintah penyelidikan dengan nomor : Sprin. Lidik/22/VII/2023/Polsek Malbar tertanggal 06 Juli 2023.
Sehubungan dengan dasar laporan dimaksud dan guna kepentingan penyelidikan perkara dimaksud, YAKB dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi pada Senin 17 Juli 2023.
YAKB yang dihubungi Sakunar pada Minggu Malam 16 Juli 2023 Mengaku siap memberikan kesaksian di Mapolsek Malbar.(*).