Sakunar.com — Terduga pelaku dugaan Penipuan dengan modus kerja sama tanam modal usaha di Malaka dilaporkan ke Mapolres Malaka – Polda NTT.
Terlapor Arqy Bria diminta agar kooperatif dengan perkataannya oleh Pelapor MB melalui Kuasa Hukumnya, Yulianus Bria Nahak, SH., MH Minggu, 02 Juli 2023.
Kata Yulianus, Arqy kemudian disebut sebagai Terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada tanggal 01 Juli 2023 di SPKT Polres Malaka, diminta untuk segera membuka diri dalam urusan itu agar supaya persoalan yang dialami oleh Kliennya (MB) segera selesai melalui mekanisme dan proses penyelesaian yang berujung baik.
Yulianus Bilang, Kliennya adalah korban Penipuan dari terlapor (Arqy Bria) yang dimana pada tahun 2021 dengan modus kerja sama tanam modal usaha kemudian menjanjikan frofit besar ditambah Fee dan atau Upah yang besar pula berhasil membutahkan mata hati MB.
Singkat cerita, MB yang juga berprofesi sebagai Tukang ini pun langsung menerima rayuan maut dari Terlapor dan langsung melakukan Transfer sejumlah Uang kepada Terlapor yang dilakukan secara bertahap.
Pengakuan dan bukti Print Out Rekening Koran yang dijadikan sebagai Alat Bukti dalam LP itu menjelaskan tentang kronologi yang dilakukan oleh Terlapor Aray Bria yang dimana Pelapor penah melakukan beberapa kali Tranfer sejumlah uang dari Rekening Serilus Asa Bere (Saudara Pelapor) kepada Arqy Bria melalui Orang Kepercayaannya.
Dari uang – uang tersebut kemudian dipakai oleh Terlapor untuk mengerjakan sebuah proyek rumah bantuan bencana seroja di Lembata.
Sialnya, Terlapor MB yang juga sebagai penanam saham sebesar Ratusan Juta ini, pada tahun 2021 lalu, ia juga ikut mengerjakan proyek dimaksud. Cerita ini pun cukup menyita perhatian publik. Pasalanya sebagai Penanam Modal dan sekaligus Pekerja (Tukang) berhasil di prank dan ditipu oleh Terlapor ini. Namun demikian, dikatakan bahwa usai pekerjaan proyek di Lembata itu Pelapor sempat menerima beberapa kali uang hasil tagihannya baik melalui Via Tranfer maupun diberi Cash oleh Terlapor.
Namun, menurut MB, nominal yang ia terima baru sebatas Upah Tukangnya saja. Sementara Modal yang ia suntik kepada Pelapor tidak dikembalikan. Baik itu modal pokok maupun bunga dari modal dimaksud.
Dijelaskan bahwa upah tukang yang ia peroleh pun belum seberapa jika dilihat dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Pelapor dan Teamnya. Sementara, Modal Usaha yang ia tanam sebesar 100 Juta Rupiah belum dikembalikan oleh Terlapor.
Atas kejadian itu, MB merasa telah ditipu habis – habisan oleh Arqy Bria dan tepat pada Sabtu Malam tanggal 1 Juli 2023, MB dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Yulianus Bria Nahak, SH., MH secara resmi melaporkan dugaan Penipuan tersebut ke SPKT Polres Malaka – Polda NTT.(*).