Oknum Berinisial NDT Lakukan Hal Ini di Tanah Ulayat Waikadoki, Warga Minta Camat Batalkan

oleh -510 views

Sakunar.com – Warga Kampung Waikadoki kembali mendatangi Kantor Kecamatan Kodi untuk meminta kepada Camat supaya membatalkan pekerjaan yang dilakukan oleh oknum di atas tanah ulayat Waikadoki.

Camat Kodi Diminta Untuk Batalkan Pekerjaan Yang Dilakukan Oknum di Atas Tanah Ulayat Waikadoki sebab tanah tersebut merupakan Tanah ulayat.

Tanah Ulayat milik warga Kampung Waikadoki terletak di lokasi Desa Pero Batang, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan media ini, sekelompok Warga Kampung Wakadoki mendatangi Kantor Kecamatan Kodi dan bertemu Camat Emanuel Kendu Wela yang diwakili Sekretaris Camat (Sekcam) Kodi, Agustinus Woli di ruangannya, pada Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga:  Kasus TPPO Mariance Kabu, PADMA Indonesia Desak Kapolri Segera Lakukan Hal Ini 

Salah seorang Warga Kampung Waikadoki kepada Sekcam Kodi mengatakan bahwa kedatanganya untuk meminta Camat supaya membatalkan pekerjaan yang dilakukan oleh oknum di atas ulayat milik mereka.

“Kami minta Pak Camat Kodi supaya batalkan pekerjaan yang dilakukan oleh oknum di atas tanah ulayat milik kami warga Waikadoki,” katanya kepada Sekcam Kodi di ruangan pada Senin, 26/06/2023.

Ia mengatakan bahwa di atas tanah ulayat milik Warga Kampung Waikadoki terdapat tumpukan material seperti pasir dan batu gunung.

“Ada pasir dan batu gunung, bahkan mereka sudah bikin fondasi,” katanya.

Baca Juga:  Kunker Ke Lokasi RS Pratama, Komisi III DPRD Malaka Pertanyakan Hal Ini

Diketahui, oknum Nikodemus Dinga Tonggoro mencoba menjual tanah ulayat dan terendus sejak Mei 2020 bahkan ingin disertifikasi atas nama pribadi.

Sementara, sebagian besar Warga Kampung Waikadoki tidak ingin menjual tanah ulayat yang terletak di Desa Pero Batang apalagi disertifikasi atas nama pribadi.

Bahkan, dalam perjalanannya waktu pada tahun 2020, Dominggus Dinga Tonggoro mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk melakukan pengukuran tanah ulayat yang hendak disertifikasi diduga atas nama pribadi Dominggus Dinga Tonggoro.

Sehingga, pada Agustus 2020 Warga Kampung Waikadoki mendatangi Kantor BPN dan melakukan pembatalan secara tertulis dan lisan kepada BPN agar tidak melanjutkan pengukuran tanah ulayat tersebut apalagi hendak disertifikasi atas nama pribadi oknum.

Sekretaris Camat Kodi, Agustinus Woli kepada Warga Kampung Waikadoki di ruangannya mengatakan, informasi yang diterima akan disampaikan kepada Camat Kodi Emanuel Kendu Wela karena Camat Emanuel sedang mengikuti rapat ke Kabupaten.

Baca Juga:  OMG! Oknum Kontraktor Rumah Seroja Berinisial AB Dilaporkan Ke Polres Malaka, Ini Kasusnya!

“Kita tunggu Pak Camat kalau sudah masuk, mungkin hari ini atau besok untuk ditindaklanjuti,” ujar Sekcam di ruangannya pada Senin, 26/06/2023 sambil mengingatkan agar berkas-berkas seperti salinan surat batal untuk dikumpulkan.

Agustus menyampaikan bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan tindakan hingga turun ke lokasi tanah ulayat.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.