Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Mengaku Bingung Usai Laporkan Dugaan TPPO Ke Polres Malaka, Begini Cerita Pelapor!

1369
×

Mengaku Bingung Usai Laporkan Dugaan TPPO Ke Polres Malaka, Begini Cerita Pelapor!

Sebarkan artikel ini

Sakunar.com — Yeremias Nahak, warga Dusun Lorosae, Desa Bone Tasea, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka telah membuat laporan polisi ke Polres Malaka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Laporan polisi tersebut dibuat Yeremias Senin (19/06/2023), dan diterima Kanit II SPKT Resor Malaka, Aipda Nicson Ludji Pau.

Kepada wartawan di Weoe, Senin (26/06/2023), Yeremias Nahak mengaku bingung. Pasalnya, sudah seminggu membuat laporan polisi tersebut, dirinya tidak pernah mendapat informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Laporan polisi sudah genap 1 minggu kami buat. Saya sendiri yang buat laporan polisi itu. Tetapi sampai detik ini saya tidak tahu perkembangannya sudah sampai dimana. Saya bingung juga,” ujar Yeremias kepada tim wartawan.

Menurut dia, jangankan informasi soal perkembangan penanganan kasus, bahkan dirinya yang dijanjikan untuk diambil keterangan pun belum ditepati.

“Malahan, waktu buat laporan, kami dititipkan pesan supaya kami dan saksi lain diambil keterangan. Faktanya, sudah satu minggu berlalu, tetapi tidak ada kabar apa-apa,” ungkapnya kesal.

Terkait ini, tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu, SH. Namun, upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp belum direspon.

Baca Juga:  Produk Perencanaan RS Pratama Malaka Senilai 1M Diduga Mubazir

Polres Malaka Gesit Amankan Pelaku Kasus TPPO Lain Di Kobalima

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Malaka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Pria berinisial AK tersebut dijemput Sat Reskrim Polres Malaka di kediamannya di Kada, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, pada hari Rabu (07/06/2023), sekira pukul 23.10 Wita.

Terduga AK kemudian dibawa ke Mapolres Malaka di Kota Betun untuk dimintai keterangannya. Dan dari keterangannya, AK mengaku pernah bekerja sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) No Prosedural di Kabupaten Malaka, yang notabene merupakan daerah perbatasan RI-RDTL.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu, SH, dikutip dari tribratanewsmalaka.com terbit Kamis (08/06/2023).

Menurut Kasat Reskrim, penjembutan terhadap AK dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang didapatkan oleh Satuan Sat Reskrim Polres Malaka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AK, lanjut dia, AK mengakui bahwa dirinya pernah bekerja sebagai perekrut calon PMI selama 8 bulan. AK mengaku menekuni pekerjaan tersebut pada Bulan September 2021 hingga Bulan Juni tahun 2022.

“Yang bersangkutan mengaku sudah merekrut sebanyak 21 orang, terdiri dari 4 orang laki-laki dan 17 orang perempuan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Bupati Malaka: Bank NTT Rugi 360 Miliyar Gegara Pending Pelayanan Kantor Kas Weoe

Terduga pelaku AK mengakui, dirinya bekerjasama dengan Saudara TOKE, beralamat di Malaysia, sebagai Bos yang menerima Perekrutan Calon PMI Non Prosedural.

Sebagai imbalan, Saudara TOKE memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000-, (empat juta rupiah) s/d Rp.5.000.000-, (empat juta rupiah) kepada AK untuk setiap calon PMI yang berhasil direkrut.

Modus yang digunakan, AK mengajak para Calon PMI bertemu langsung dengan para Calon PMI. Jika ingin bekerja, orangtua Calon PMI akan diberikan upah berupa uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000-, (lima juta rupiah).

Sesampainya di tempat tujuan, para PMI akan dipekerjakan sebagai Klining Service, Baby Siter, Pembantu Rumah Tangga, dan Pelayan Restoran dengan upah 1.200 Ringgit malaysia, atau setara dengan Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) per bulan.

Baca Juga:  PS Malaka Wakili NTT Ke Putaran Nasiona Soeratin Cup U15

Dijelaskannya, Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim. Penjemputan terhadap Saudara ANTONIUS KISAN berdasarkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor : SP.Bawa /71/VI/2023, tgl 7 juni 2023.

Terduga AK, demikian Kasat Reskrim, diduga telah melanggar aturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Yang bersangkutan telah mengakui semua Praktek Perekrutan Calon PMI yang berada di Wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan Laporan Polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023. Selanjutnya, akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilkum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim.
Diketahui, pengungkapan TPPO tersebut merupakan tindak lanjut atas Perintah Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.IK., M.Hum. Diberitakan, TPPO di Wilayah Kabupaten Malaka merupakan yang tertinggi di Nusa Tenggara Timur.*(JoGer/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *