Kematian PMI Non Prosedural Asal Malaka Sudah Dilaporkan Ke Polisi Sejak 19 Juni 2023 Lalu

oleh -1,142 views

Sakunar.com  —  Maraknya kasus tindak pidana kejahatan perdagaan manusia menjadi perbincangan diberbagai kalangan Masyarakat. Baru baru ini Masyarakat Malaka NTT dikagetkan dengan satu PMI Non Prosedural yang meninggal saat pulang dari Malaysia Ke Indonesia Tepatnya di Desa Bone Tasea, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT.

PMI yang meninggal tersebut inisial DMSB 25 Thn (Laki laki) asal Desa Bone Tasea, Kecamatan Welimam, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Almarhum DMSB dikabarkan meninggak Pada Tanggal 17/06/2023 saat melakukan perjalanan pulang dari Malaysia Ke Malaka NTT bersama VSB.

Baca Juga:  Termasuk Bupati Malaka, Sejumlah Pejabat Terima Uang Monitoring Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M 

VBS ini orang yang pernah merekrutnya untuk bekerja melalui jalur Non Prosedural ke Malaysia pada Januari 2022 silam.

Informasi yang dihimpun tim media ini, Almarhum dalam keadaan sakit dan diantar VSB dari Malaysia ke Malaka NTT, namun meninggal di (RS. Karitas Bakti) Pontianak Kalimantam Barat.

Siapa sangka, VSB yang awalnya mendampingi Almarhum mendadak terbang dahulu ke Kampung halaman atau dengan sebutan lain kabur duluan dengan alasan untuk mengurus Uang demi kelancaran pemulangan Jenazah.

Baca Juga:  6 Siswa Asal Malaka Masuk Tim Sepak Bola NTT Untuk POP Nasional Palembang

Jenazah DMSB pun tergeletak sendirian tanpa ditemani teman, sahabat apalagi keluarga. Selama 5 (Lima) hari lamanya Almarhum berada di tempat penampungan karena besarnya anggaran untuk pemulangan. Usut punya usut, ternyata VSB ini diduga merupakan Calo Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural asal Kabupaten Malaka yang merekrut Almarhum DMSB pada saat awal berangkat ke Malaysia.

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTL/B/91/VI/2023/SPKT/POLRES MALAKA berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 19 Juni 2023, tentang dugaan tindak pidana kejahatan perdagangan manusia.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.