Waduh! Salahi Prosedur, Proyek Dana Desa Di Wewiku – Malaka Stop Ditengah Jalan  

oleh -987 views

Sakunar — Pekerjaan proyek rabat beton dengan Dana Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dihentikan masyarakat desa setempat saat pekerjaan jalan tersebut sedang berjalan. 

Pembatalan pekerjaan jalan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Alkani sebesar 347 Juta tersebut dilakukan setelah masyarakat desa setempat melakukan aksi protes terhadap proses pelelangan.

Aksi protes tersebut kemudian dilanjuti dengan rapat klarifikasi yang diinisiasi BPD Desa Alkani di Kantor Desa Alkani, Kamis (15/06/2023).

Dalam Rapat Klarifikasi tersebut, masyarakat Desa Alkani, Yulius Klau meminta Pemerintah Desa Alkani membatalkan kontrak kerja proyek pengadaan rabat jalan tersebut.

Yulius menilai, proses pelelangan pekerjaan rabat beton tersebut cacat hukum atau tidak prosedural sejak awal. Misalnya, pemerintah desa, dalam hal ini TPK tidak melakukan pengumuman lelang. Akibatnya, penunjukkan penyedia barang dengan sendirinya cacat prosedural.

Baca Juga:  Banjir Benenai Rendam Malaka Barat; Camat Bilang Solusi Cuma Satu, Tapi.......

Penetapan penyedia barang dari luar Desa Alkani pun dinilai tidak sesuai dengan tujuan penggelontoran dana desa, yakni pemberdayaan masyarakat desa setempat.

Apalagi, kata dia, tenaga tukang yang mengerjakan proyek tersebut pun didatangkan dari luar Desa Alkani.

Hal senada disampaikan Yohanes Manek. Dengan lantang Yohanes meminta forum untuk menyerahkan saja persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Yohanes menilai, kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa dan TPK Desa Alkani menunjukkan indikasi korupsi Dana Desa.

Koordinator P3MD Kabupaten Malaka, Abraham Deny Sonlay, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, proses pengadaan barang yang bersumber dari DD harus didahului dengan pra musyawarah.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Loofoun Berani Taat Perbup, Advocad Antonius Bilang Salut

Penetapan penyedia barang untuk nilai diatas 200 Juta Rupiah pun harus melalui pelelangan terbuka.

Menurut dia, jika proses penetapan penyedia barang tidak sesuai tahapan diatas maka cacat prosedural. Karena itu, jika dalam kasus pengadaan jalan rabat beton tersebut tidak sesuai tahapan diatas, maka pendamping desa merekomendasikan agar pekerjaan tidak dilanjutkan.

Sementara, Kepala Desa Alkani, Aleksius Bere Leki mengakui kesalahan proses penetapan penyedia jalan rabat beton tersebut. Hal yang sama diakui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Alkani.

Kepala Desa dan TPK mengakui semua hal yang dituduhkan yang disampaikan oleh masyarakat dan menyatakan kesediaan untuk memperbaiki.

Baca Juga:  Proyek Jalan Desa Alkani, Warga: Serahkan Saja Ke APH

Ketua BPD Desa Alkani, Simon Suban Ratu yang memimpin sidang, kemudian meminta waktu untuk merumuskan keputusan yang akan diambil bersama kepala desa dan TPK.

Rapat terbatas BPD, Kepala Desa dan TPK tersebut pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan kontrak kerja proyek rabat beton jalan sepanjang 400 Meter tersebut.

Selanjutnya, proses pekerjaan jalan tersebut akan dimulai ulang dari awal, seperti pra musyawarah dan pelelangan ulang secara terbuka.

Forum mengingatkan kepala desa dan TPK, agar proses pelelangan pekerjaan rabat jalan tersebut tidak melibatkan penyedia barang dari luar Desa Alkani.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.