Sakunar.com — Kepala Desa Umalor, Elfiyanti Bria, A.Md diduda kuat tidak mau memberikan atau tahan insentif perangkat desa lama dua bulan terhitung semenjak bulan Januari dan Februari pasca dirinya dilantik oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak., SH., MH di Betun pada Tanggal 14, Februari Tahun 2023 Lalu.
Kepala Desa Umalor yang diduga kuat masih belum memberikan sisa hak berupa honor insentif perangkat kepada beberapa orang perangkat desa yang semestinya menerima haknya hingga bulan Februari 2023 itu, sudah diingatkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka agar sesegera mungkin dirinya melakukan pembayaran kepada para perangkat lama selama dua bulan yaitu bulan Januari dan Februari.
“Saya sudah turun ke Desa dan ketemu untuk suruh bayar, tetapi mungkin masih siapkan administrasinya”, Kata Kepala Dinas PMD Sebagaimana dilansir dari Analisnews.com pada Selasa (30/05/2023).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip yang dihubungi wartawan mengatakan, kaitan dengan informasi atau persoalan di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka itu, dirinya sudah turun langsung ke Kediaman Kades di Umalor dan telah disampaikan pula agar kepala Desa segera melakukan pembayaran uang tersebut
“Saya bersama camat, bersama sekretaris Desa sudah kasih tahu untuk bayar dan harus bayar”, Kata Kadis PMD Malaka Itu.
Bahkan, diakuinya (Kadis PMD, red) bahwa Kades Umalor itu sudah mengiakan agar persoalan honor atau insentif itu dibagikan kepada para perangkat lama yang sudah ia ganti itu.
“Desa juga sudah mengiakan untuk bayar dan Saya sudah bertemu Kepala Desanya, saya langsung kerumahnya”, Ujar Kadis yang kerap disapa Agus Nahak itu kepada wartawan.
Maria Agustina Seuk salah satu dari perangkat lama tersebut kepada Wartawan mengungkapkan, “Waktu kami ketemu Ibu Desa, dia tidak memberikan uang tersebut dengan dua alasan yakni, Katanya Ibu Desa tidak bayar karena kami tidak kerja, kemudian seharusnya SK kami perangkat lama itu diserahkan ke dirinya sejak tanggal 1 Januari 2023”.
Menurutbya, waktu itu Ibu Elfy belum dikatakan sebagi Desa jadi tidak punya hak untuk menilai kami.
“Soal kerja, waktu itu (Januari) kami masih aktif, tetapi, karena Ibu Desa terpilih juga sudah ada perangkat bayangan yang sudah ke Kantor Desa jadi kami mau kesana juga perasaan. Kami hanya minta hak dua bulan kami sesuai SK yang kami pegang, setelah itu Ibu mau buat apa silahkan. Itu hak Ibu Desa dan kami tidak ada urusan”, Kata Agustina.
Terkait persoalan ini Kepala Desa Umalor Elfiyanti Bria, A. Md ketika ditemui Wartawan dikediamannya Pada Selasa, (30/05/2023) Malam mengatakan, Memang kemarin yang dicairkan itu ada lima bulan, dan yang sudah dibayar itu tiga bulan untuk perangkat baru. Dua bulannya harusnya dibagikan ke perangkat lama, tetapi disini saya belum bayar karena mereka menuntuk hak tetapi kewajiban selama ini tidak dilakukan.
Makannya sampai saat ini saya masih tahan untuk koordinasi lebih lanjut lagi ke Kecamatan dan Dinas Pemerintah Desa (PMD) Malaka karena ini uang negara.
“Kami juga kemarin posting anggaran tentang pembayaran ini, posting tentang SK perangkat baru. Sedangkan mereka punya SK itu tidak posting karena Pj Desa, baru antar SK itu ke saya di Tanggal 9 Mei 2023. Harusnya SK yang sudah diterbitkan di Tanggal 9 Januari, Pj sudah antarkan ke saya, ini mereka dengar uang mau cair baru antar SK?”. Ungkap Kades Umalor Elfy.(*)