KPU Diminta Mempersyaratkan Kelayakan Kapabilitas Para Capres dan Cawapres Oleh TPC

oleh -1,552 views

SAKUNAR.COM (JAKARTA) — Dalam Pemilihan ketentuan Capres dan Cawapres dengan hanya memprioritaskan Popularitas dan Elektabiltas dari hasil survei ternyata mengkondisikan
para Capres dan Cawapres 2024 belum memiliki kelayakan KAPABILITAS secara lengkap sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.

Demikian pernyataan sikap Eddy Herwani Didied Mahaswara, selaku Presidium The President Center (TPC), saat berbuka puasa bersama di Kantor The President Center (TPC), dibilangan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Jumat, (21/4/2023).

Oleh karena itu The President Center (TPC) pun mengusulkan dan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersyaratkan Capres dan Cawapres memiliki kapabiltas dengan menguasai (55 + 1) Kompetensi kelayakan sebagai Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh TPC, diujikan pada saat acara debat.

Kedua, TPC juga meminta Capres dan Cawapres untuk menandatangani kontrak tentang, mempresentasikan konsep Indonesia Maju hingga tahun 2045, juga mempunyai konsep dan program strategi, bagaimana cara menambah devisa pendapatan Negara guna melunasi hutang negara.

Baca Juga:  Gerindra Pimpin Perolehan Suara Sementara Di Dapil NTT 7

Dan selama terpilih, merealisasikan Zero Pengangguran dan Kemiskinan, serta menyerahkan buku dari TPC berjudul “Etika Presiden” sebagai pedoman, panduan dan tuntunan menjadi Pemimpin yang Ideal, Handal, Mumpuni dan Paripurna untuk diberikan kepada Capres dan Cawapres terpilih.

Menurut TPC, yang paling penting ditahun 2025 dan ditahun selanjutnya, Capres dan Cawapres harus memiliki persyaratan _Sertifikasi Kualifikasi Kompetensi_ sebagai Kepala Negara melalui pembekalan dan penggemblengan ditentukan dalam peraturan KPU dan UU Pilpres.

Sebagaimana diketahui, The President Center (TPC) adalah Lembaga Independen Pusat Pemberdayaan dan Pengkajian Kepemimpinan Bangsa.

TPC dibentuk dari adanya kegalauan dan keingintahuan, kenapa Presiden pada awalnya di puja, puji kemudian dicaci maki dan dibuli, semula di puja bagai dan kemudian di cerca bagai pendosa.

Baca Juga:  Berkas Lengkap di KPU, Berikut 25 Nama Caleg DPD PSI Kabupaten Malaka

Maka dari itu, dari hasil pengkajian, dapatlah diketahui, bahwa kriteria dan persyaratan khusus berupa Setifikasi Kualifikasi Kompetansi sebagai Capres dan Cawapres belum diatur dalam Undang-undang Pilpres dan Peraturan Pemilu Pilpres di KPU. Melalui Pembekalan atau Penggemblengan berbagai persyaratan Kompetensi Kelayakan untuk menjadi Presiden yang Ideal, Handal dan Mumpuni sehingga tidak lagi terjadi keterbatasan dan kelemahan dalam mengelola Pemerintahan.

TPC didirikan pada Tanggal 20 Mei 2006, tepat pada hari Kebangkitan Nasional, oleh Eddy Herwani Didied Mahaswara di Notaris Emilia, SH, No. 03 pada Tanggal, 2 Mei 2009 di Jakarta.

TPC terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, No. 361/SKT/K/IV/2011, beralamat kegiatan di Jl. Tanjung Duren Raya Lama Kav. 819, Jakarta Barat.

Adapun Visi dari The President Center (TPC) adalah, menjadi Lembaga yang berperan serta untuk mengatasi krisis Kepemimpinan Bangsa, dan untuk Misi nya adalah, Mendapatkan Pemimpin dari tingkat Kepala Desa hingga Presiden dan Wapres yang Ideal, Handal, Mumpuni dan Paripurna, dengan memiliki integritas, Kredibilitas, Kapabilitas, Elektabilitas, Akseptabilitas sebagai Negarawan Sejati.

Untuk Tagline The President Center (TPC) adalah Menjaring Kandidat Pemimpin Nasional Potensial dan Ideal Masa Depan.

Baca Juga:  Di Toianas TTS, Oknum Caleg Jadi Pendamping 2 Pemilih Diduga Bukan Disabilitas Saat Pencoblosan

Sementara, tujuan didirikannya, TPC adalah, sebagai Lembaga Independen Non Politik.
Untuk memberikan masukan, gagasan, usulan, konsultan Komunikasi, Edukasi Kompetensi, Program-Program Pengembangan Inovasi, Uji Materi dan Solusi-Solusi Berbagai Permasalahan Bangsa dan Kebijakan-Kebijakan atau pun Ketentuan Hukum yang tidak sesuai dengan Aspirasi Rakyat kepada Eksekutif, Legislatif, Yudikatif serta masyarakat luas.

Mendirikan kekuasaan PARTISIPASIF bernama Dewan Konfederasi Rakyat R.I (DKR-RI) berbentuk Perkumpulan Masyarakat Madani Independen Indonesia (PERMINDO) untuk mengontrol dan mengawasi kinerja Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.*(Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.