Mantan Kades Arnol Diduga Putar Putar Soal Kursi BUMDes Naas Sebanyak 500 Buah

oleh -2,302 views

Sakunar.com — Mantan Kepala Desa Naas 2 Dua Periode, Arnoldus Seran Buka suara dan membuat pengakuan mengejutkan mengenai polemik Aset Desa di Naas, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengakuan itu menjawab polemik yang saat ini terjadi di Desa Naas, Kabupaten Malaka yang menyeret namanya sebagai penanggung jawab atas Aset Desa Naas berupa 500 Buah Kursi Plastik milik BUMDes, sebagaimana yang tertuang dalam naskah memori serah terima jabatan kepala desa dan aset Desa Naas di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Aduh maaf sebelumnya. Kaitan dengan informasi itu, nanti saya akan usaha untuk jelaskan kepada ibu desa definitif alasannya PJ Ovi itu bukan yang ganti saya jadi tidak tau masalah yang sebenarnya”, Tulis Arnol Seran ketika dikonfirmasi pada pekan lalu.

Baca Juga:  Perkembangan Laporan Polisi Atas Kasus Kapal Ikan Kelompok Sorun Tolu Dipertanyakan 

Mantan kepala desa dua periode itu mengaku, masalah mengenai 500 Buah Kursi itu sebenarnya tidak pernah ada. Karena, katanya anggaran yang di alokasikan waktu itu juga dapat direvisi untuk kegiatan yang lain.

“Masalah mengenai 500 buah kursi ini sebenarnya tidak ada Karena anggaran yang di alokasikan waktu itu juga dapat di revisi untuk kegiatan lain”,Katanya.

Informasi ini kemudian menjadi Polemik yang sudah berkepanjangan, kendatipun Camat Malaka Barat, Remigius Bria Seran, SH. Melalui surat resmi yang tertanggal 04 april 2023 dengan perihal (Batas Waktu Toleransi) pengembalian Aset – Aset yang saat ini dikuasai ataupun telah disalahgunakan oleh para Mantan Kades di Malaka Barat itu.

Baca Juga:  Kades Petrus Jon Rasi Renovasi Kantor Desa Naisau Dengan ADD Senilai Puluhan Juta

Masalah itupun kemudian ditindak lanjuti oleh Camat Malaka Barat dengan mendatangkan Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom., M. Si di Kantornya di Besikama untuk memediasi persoalan sebagaimana di jelaskan diatas.

Dalam sambutannya di Aula Kantor Camat Malaka Barat, Inspektur Daerah yang akrab disapa Remi Leki mengapresiasi langkah Camat yang sering disapa Camat RB itu. Menurutnya, apa yang di lakukan camat itu merupakan hal baru yang mana perlu didorong dan didukung oleh semua pihak.

Baca Juga:  Diduga Oknum Pengurus Salah Satu Kopdit di Malaka Tipu Uang Nasabah Puluhan Juta

Dalam pertemuan mediasi yang melibatkan para mantan Kepala Desa di Malaka Barat ini pun di sepakati untuk batas waktu pengembalian Aset selesai pada tanggal 14 April 2023. Apabila dalam kurun waktu yang di tentukan belum ada penyelesaian, selanjutnya Camat Malaka Barat dan Inspektur Daerah siap untuk merekomemdasikan persoalan tersebut.

Disebut – sebut usai liburan lebaran 2023 ini, beberapa Mantan Kepala Desa di Malaka Barat itu siap dipolisikan.*(Nando/Jhoger).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.