Sakunar — Upaya banding yang dilakukan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis Hakim PT DKI membacakan putusan banding yang diajukan Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (12/04/2023).
Majelis Hakim yang terdiri dati Ewit Soetriadi (ketua) dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi menguatkan putusan PN Jakarta Selatan di mana Putri tetap dihukum 20 tahun penjara.
Isteri mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menilai, Putri Candrawathi merupakan pemicu pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Hakim menilai, pembunuhan Brigadir Josua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Majelis hakim juga menjelaskan, upaya banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak karena Putri bersalah, tidak mencegah suaminya melakukan tindakan keji kepada Brigadir Josua.
“Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua,” kata hakim Ewit saat membacakan putusan banding.
“Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo,” tutup hakim Ewit.*(Jojo)