Sakunar — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka pendaftaran seleksi Duta Digital Desa 2023. Seleksi ini berkaitan dengan ditetapkannya Lokus Desa Cerdas Fase III (76 kabupaten/Kota) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 66 Tahun 2023.
Adapun rekrutmen Duta Digital dilakukan untuk menyeleksi calon Duta Digital yang akan bertugas mendampingi lokus desa cerdas.
Berikut 76 daerah yang mendapat alokasi seleksi Duta Digital tahun 2023:
- Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh
- Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
- Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
- Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
- Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
- Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
- Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
- Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung
- Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
- Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
- Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
- Kabupaten Serang, Provinsi Banten
- Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Bantul, Provinsi D I Yogyakarta
- Kabupaten Sleman, Provinsi D I Yogyakarta
- Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
- Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
- Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat
- Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat
- Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah
- Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan
- Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
- Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
- Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat
- Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka lowongan seleksi Duta Digital Desa Fase III Tahun 2023.
Pendaftaran rekrutmen Duta Digital Desa tersebut sudah dibuka sejak 27 Maret dan masih berlangsungsung hingga 07 April 2023.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi Duta Digital Desa:
- Latar belakang Pendidikan minimum D3 segala jurusan, diutamakan keilmuan
Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi
Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika; - Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan
diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital; - Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pelatih/memberikan bimbingan
teknis terkait literasi digital; - Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian/ Lembaga Pemerintahan
dan Non Pemerintahan (LSM, swasta/CSR, start-up dan mitra pembangunan
lainnya); - Diutamakan pernah terlibat dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan applikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau infomasi tentang desa;
- Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam
memecahkan masalah; - Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;
- Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi meliputi: Word, excel dan power
point, dll; - Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan
pemberdayaan masyarakat berbasis digital; - Berdomisili di lokasi kabupaten lokus Program Desa Cerdas
Jika anda memenuhi syarat dan tertarik untuk ikut dalam seleksi tersebut, anda bisa mengikuti tata cara pendaftaran berikut:
- Peserta mendaftar secara online melalui link h ttps://bit.ly/RekrutmenDDFase3;
- Peserta mengisi form yang tersedia dan mengupload dokumen yang dibutuhkan
melalui link tersebut; - Peserta yang memenuhi kriteria akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
- Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website www.kemendesa.go.id
Pendaftaran telah dibuka 27 Maret 2023, dan masih berlangsung hingga 07 April 2023.*(Jo/ sumber: kemendesa.go.id)