Sakunar — Mantan kepala desa Kaubele, kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, Emanuel Abatan beberapa waktu lalu diadukan ke Polres TTU.
Emanuel diadukan ke unit Tipikor Satreskrim Polres TTU terkait dugaan penyalahgunaan dana desa selama menjabat. Dugaan kerugian negara yang disampaikan hampir mencapai Rp ratusan juta.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Satreskrim Polres TTU telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap mantan kades Emanuel dengan nomor: B/25/III/2023/Pidkor. Sedangkan Maksimus Taek selaku bendahara juga turut menghadap dengan nomor surat: B/26/III/2023/Pidkor.
Salah satu tokoh masyarakat berinisial ET mengatakan, Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten TTU yang digelar, terdapat sejumlah temuan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kaubele.
Terbaru, Ia merincikan adapun dugaan penyelewengan tersebut di antaranya;
- Pengadaan meteran listrik sebanyak 180 KK dan yang tidak terpasang sebanyak 12 KK.
- Pekerjaan peningkatan jaringan perpipaan (HDPE) RP. 67. 152. 500
- Pembangunan peningkatan sumur resapan RP. 441. 191. 500
- Kegiatan penanganan bencana RP. 235. 021. 010.
- Pembangunan sarana air bersih perpipaan + HU RP. 179. 144. 690.
- Solar sehen ada yang tidak terpasang.
Menurutnya, sejumlah item kegiatan yang tertera diatas dan dibiayai dana desa hingga kini belum ada satupun progres yang dikerjakan. Pengelolaan DD di desa tersebut pun tertutup dan tidak transparan. Diduga hanya kepala desa bersama beberapa aparatur desa saja yang mengetahui besaran anggaran dan jenis program kegiatan yang dilaksanakan melalui DD.
Ia juga meminta mantan kepala desa Kaubele segera dipanggil dan diperiksa. “Jika tidak ada tindak lanjuti yang jelas, maka kami bersama masyarakat akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati TTU. Dan kasus ini kami akan adukan ke tingkat Provinsi”, jelasnya.*(Mikser)