Kuasa Hukum Minta Polsek Alak Police Line Tanah Sengketa Batu Plat

oleh -632 views

Sakunar.com — Menurut penasehat hukum Martinus Klau, Yuliunus Bria Nahak, SH, MH menyatakan bahwa permasalahan sengketa tanah di Batu Plat, Kecamatan Alak, Kota Kupang saat ini adalah para pihak mengklaim hak atas tanah kliennya yang mana tanah tersebut dibeli oleh kliennya dari Almarhum Eduard Adoe, pada tahun 2001, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 197/KA/VI/2001, tertanggal 27 Juni 2001, yang mana pada saat klien kami membeli tanah tersebut disaksikan oleh pemerintah setempat baik itu Kelurahan Batu Plat, dan Kecamatan Alak.

Seiring berjalannya waktu ternyata pihak Almarhum Eduard Adoe, melalui istrinya pada tahun 2006 jual lagi tanah tersebut kepada pihak lain lagi yakni Fatmawati Blegur. Hal itu diketahui klien kami pada saat klien kami membangun kost kostsan ditanah tersebut pada tahun 2012, Pembeli kedua atas nama Fatmawati Blegur datang mengkalim bahwa mereka juga membeli tanah sengketa tersebut dari istrinya Almarhum Eduard Adoe”,Ujar Yulianus Jumat (31/3/23).

Sekarang, terjadi masalah baru lagi karena ada pihak lagi yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik Almarhum Martelhen Lenggu, dan lebih parahnya lagi pihak Almarhum Martehn Lenggu menjual lagi tanah ini kepada pihak lain, yang pembeli dari Alhamrum Martehn Lenggu tersebut sampai dengan saat ini kami tidak tahu keberadaannya;

Dimana saat ini pembeli dari almarhum Marthen Lenggu menurunkan material didalam tanah sengketa tersebut hampir menutupi bangunan yang dibangun oleh klien kami

Sehingga terkait dengan masalah ini kami dari kuasa hukum pembeli pertama (Martinus Klau) minta agar pihak kepolisian menindaklanjuti secara tegas dalam proses sengketa ini dan segera menetapkan sengekta tanah ini jadi status quo dan segera police line tanah sengketa, agar para pihak yang mengklaim tanah ini tidak boleh beraktivitas sampai ada putusan jelas baik itu melalui media bersama maupun melalui pengadilan sampai dengan putusan yang berkuatan hukum tetap”, ungkap Pengacara Asal Malaka Itu.

Kami sebagai pihak pembeli pertama dari Almarhum Eduard Adoe, tetap pada prosedur, kami bertindak sesuai prosedur yang ada untuk tidak melangkahi apapun. Silahkan para pihak yang mengklaim tanah ini baik dari pihak Alhamrum Eduard Adoe, dan pihak Almarhum Marthen Lenggu dengan para pembeli, membawa bukti – buktinya untuk di ujia secara yuridis sehingga kita tau siapa yang mempunyai hak untuk tanah sengketa tersebut. Kami tetap pada prinsip, jika nanti mau ganti rugi mari kita bicara dulu, nanti kita hitung kerugianya karena klien kami membeli tanah tersebut dari tahun 2001, kalau di hitung sudah sekitar 22 Tahun lamanya dan juga sudah ada bangunan di atas tanah sengketa”,Tandasnya.