Sakunar — Perkembangan kasus “Dugaan Korupsi” sebesar 30 Juta (Temuan Inspektorat) oleh mantan kepsek SMPN Satu Atap Wemean, Petronela Hoar, S.Pd. masih bergulir dan belum ada penyelesaian, meskipun kasus itu sudah mengendap sekian lama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.
Petronela Hoar selaku mantan kepala sekolah SMPN Satu Atap Wemean diduga telah menyalahgunakan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020, Dana Silpa BOS Reguler Tahun 2019, pengelolaan DAK pembangunan jamban tahun 2020.
Hal ini disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki Mengaku telah melakukan panggilan secara resmi kepada mantan kepsek Petronela Hoar ketika ditemui Tim Media di ruang kerjanya pada Jumat (10/03/2023)
“Mantan kepala itu sudah dipanggil hari ini melalui surat resmi, akan tetapi belum bisa menghadap karena sedang berada di kupang”, Kata Inspektur.
Mantan kepsek SMPN Wemean yang dikonfirmasi pada Jumat Siang (10/03), hanya meneruskan kiriman surat undangan Inpektorat Kabupaten Malaka kepada Wartawan untuk menghadap Inspektur Daerah, Namun tidak berkata sesuatu apa pun.
Dikonfirmasi sebelumnya pada kamis (09/03/2023), Kepala Sekolah SMPN Satu Atap Wemean Agustina Seuk Klau, S.Pd mengaku belum ada tindak lanjut (proses pengembalian) dari sang mantan terhitung sejak tahun 2019, 2020 hingga saat ini (2023).*(NBS)