Sakunar — Pekerjaan pembangunan septik tank skala individual perkotaan di Desa Raimataus Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga bermasalah.
Pasalnya, proyek senilai 1,1 Miliar Rupiah dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 ini belum selesai dikerjakan hingga hari ini, Sabtu (11/03/2023).
Terkait pekerjaan saptik tank ini, beberapa warga Dusun Krei, Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat mengaku kecewa.
Ditemui di Krei, Sabtu (11/03/2023), salah satu penerima manfaat, Yosef Seran Nahak di Dusun Krei, Desa Raimataus menuturkan, rumah toilet sudah jadi tetapi belum ada saptik tank.
“Kami baru terima fiber itu tapi belum pasang,” tutur Yosef.
Akibatnya, rumah toilet tersebut malah dialihfungsikan sebagai tempat penyimpanan barang. Sedangkan fiber saptik tank dibiarkan teronggok di halaman rumah.
Pemandangan serupa terpantau di halaman rumah Paulus Seran Kiik dan Rosina Bano di Dusun Krei, Sabtu (11/03/2023).
Tampak 2 buah fiber saptik tank teronggok berdampingan di halaman 2 rumah bertetangga tersebut
“Fiber ini baru kasi turun bulan Desember 2022,” ungkap Rosina Bano.
Bedanya, pembangunan rumah toilet untuk penerima manfaat atas nama Paulus Seran Kiik belum rampung. Bahkan pemasangan dinding saja pun belum kelar.
Sedangkan Atanisius Klau mengaku belum menerima fiber saptik tank hingga saat ini.
Sedangkan Yohanes Liu, masih di Dusun Krei, mengaku sudah menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah toilet dan pemasangan tangki.
Walau demikian, Liana (anak Yohanes Lius) mengaku melakukan pekerjaan tersebut sendiri dengan perjanjian akan dibayar, namun hingga hari ini dirinya belum mendapatkan bayaran tersebut.
Dari Laman LPSE Kabupaten Malaka tahun 2021 diketahui, proyek senilai 1,1 Miliar Rupiah tersebut dikerjakan oleh CV. SINAR GEOMETRY, beralamat di Seskoe, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Investigasi di lapangan, wartawan mendapatkan sebuah nama yang diduga penanggung jawab dari CV Geometry. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespon konfirmasi dari wartawan, baik melalui telepon seluler maupun pesan whatsapp.
Pesan whatsapp berisi konfirmasi dari wartawan hanya dibaca tetapi belum direspon.
Sedangkan informasi yang diperoleh dari Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Ir. Yohanis Nahak, Sabtu (11/03) pekerjaan pengadaan saptik tank tersebut ditangani Bidang Cipta Karya.
Menurut Kadis PUPR, proyek tersebut dikerjakan pada saat Bidang Cipta Karya dipimpin LJN sebagai kepala bidang. Dalam proyek tersebut, LJN juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui pula, LJN meruapakan salah satu tersangka yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu terkait dugaan korupsi proyek saptik tank di Kecamatan Rinhat.*(JoGer)