Kontrak Pengadaan Sampai 19 Desember, Item-Item Ini Tidak Tersedia Saat Pelantikan 119 Kades Di Malaka

oleh -1,136 views

Malaka, Sakunar — Beberapa item perlengkapan pakaian dinas dan atribut kepala desa tidak tersedia saat pelantikan 119 kepala desa periode 2023-2029, Selasa (14/02/2023).

Item-item perlengkapan yang tidak tersedia saat pelantikan para kepala desa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 09 Desember 2022 adalah sepatu dan kaos kaki, kemudian pin dan atribut garuda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, kepada Sakunar, Rabu (15/02/2023) menjelaskan, item-item perlengkapan tersebut baru tiba di Malaka pada (14/02/2023), sekira Pukul 15:00 Wita.

Hal tersebut berarti, item-item perlengkapan dan atribut tersebut baru tiba di Malaka setelah acara pelantikan 119 kepala desa usai.

Padahal, jelas terbaca pada laman LPSE Kabupaten Malaka, bahwa kontrak pengadaan pakaian dinas dan atribut kepala desa oleh CV Karunia Mulia Indah mulai 5 Desember hingga 19 Desember 2022.

Artinya, sesuai kontrak pengadaan, pakaian dinas dan atribut kepala desa seharusnya sudah serah terima dari kontraktor (pihak ketiga), dalam hal ini CV Karunia Mulia Indah kepada pemerintah pada Desember 2022.

Faktanya, 4 item yang menjadi bagian dari pengadaan pakaian dinas dan atribut kepala desa tersebut baru tiba di Malaka pada 14 Februari atau hambir 2 bulan dari batas akhir kontrak pengadaan.

Fakta ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah proses serah terima barang dilakukan sesuai kontrak pengadaan? Bagaimana proses serah terima dilakukan ketika belum semua item tersedia? Apakah ini masuk kategori kelalaian pihak kontraktor (penyedia barang)? Apakah ada konsekuensi hukum bagi pihak ketiga (penyedia barang) akibat keterlambatan ini?

Baca Juga:  PPK Sebut Ada Tim Senyap Proyek Rumah Seroja Di Malaka, Nama Bupati Dan Wabup Disebut

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip belum berhasil dikonfirmasi Sakunar. Kepala Dinas PMD tidak berada di tempat, ketika coba dikonfirmasi, Jumat (17/02/2023).

Dari staf Dinas PMD, diperoleh informasi, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan ini adalah Ortega, staf pada Kantor BP4D Kabupaten Malaka.

Namun, Ortega yang kemudian diketahui bernama lengkap Oktovianus Ayun Tes Mau, ST ini tidak berada di Kantor BP4D. Dari seorang staf, diperoleh informasi bahwa Ortega sedang bertugas menghadiri Musrenbangcam di Kecamatan Io Kufeu.

Sakunar mencoba mengirim pesan permohonan konfirmasi via whatsapp, namun hingga berita ini diturunkan, belum direspon.

Demikian juga Reinol Fanggidae, yang sebelumnya sudah mengkonfirmasi sebagai penanggung jawab dari pihak penyedia barang, CV Karunia Mulia Indah, belum merespon beberapa point yang diajukan sakunar untuk kepentingan pemberitaan.

Selain Reinol, seseorang yang menghubungi sakunar Kamis malam (16/02) mengaku bernama Herman dari pihak penyedia barang, sempat membuat janji bertemu pada Jumat (17/02). Namun, ketika dihubungi via telepon terkait janji bertemu tersebut, Herman mengaku belum bisa bertemu karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

Baca Juga:  Pemda Malaka Dinilai Keliru Pindahkan 100 Miliar Keuangan Desa Dari Bank NTT

Pantauan Sakunar, pembagian item-item barang yang tidak tersedia saat pelantikan, terpantau terjadi di Kantor Dinas PMD Kabupaten Malaka, Jumat (17/02/2023). Ini berarti pembagian item-item barang tersebut terjadi 3 hari setelah pelantikan 119 kepala desa terjadi.

Terpantau, item-item barang yang dibagi, Jumat (17/02) adalah sepatu dan kaos kaki (semua berwarna putih), sebuah pin berwarna emas, serta atribut garuda.

Diberitakan sebelumnya, atribut garuda yang menjadi simbol jabatan kepala desa tidak tersedia saat pelantikan 119 kepala desa periode 2023-2029, pada Selasa (14/02/2023).

Akibatnya, penyematan atribut garuda usai pengucapan sumpah dan janji hanya dilakukan secara simbolis kepada 2 perwakilan kepala desa yang dilantik.

Selain atribut garuda, sepatu yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari busana pelantikan tidak tersedia saat pelantikan.

Akibatnya, beberapa kepala desa yang akan dilantik harus pontang-panting dan terburu-buru membeli sepatu di toko terdekat. Bahkan, beberapa kepala desa mengikuti prosesi pelantikan dengan alas kaki seadanya, mulai dari hanya memakai sandal hingga ada yang memakai sepatu kets sport warna putih.

Padahal, pengadaan pakaian dinas dan atribut kepala desa sudah melalui proses tender, sebagaimana termuat di laman LPSE Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  PLN Putuskan Aliran Listrik, Kantor DPRD Malaka Gelap Gulita

Pantauan Sakunar di laman LPSE Kabupaten Malaka, Kamis (16/02), termuat, “Pengadaan Pakaian Dinas Upacara Dan Atribut Kepala Desa”.

Pengumuman lelang “Pengadaan Pakaian Dinas Upacara Dan Atribut Kepala Desa” tersebut dibuat pada tanggal 11 November 2022.

Adapun penawaran “Pengadaan Pakaian Dinas Upacara Dan Atribut Kepala Desa” tersebut dibuka dengan nilai pagu paket Rp. 350.550.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Terbaca pula pada laman LPSE tersebut, anggaran “Pengadaan Pakaian Dinas Upacara Dan Atribut Kepala Desa” tersebut bersumber dari APBD II Kabupaten Malaka, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Tender lelang “Pengadaan Pakaian Dinas Upacara Dan Atribut Kepala Desa” tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV. Karunia Mulia Indah, beralamat di Jl. W.J. Lalamentik, RT 007, RW 003, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Nominal yang menjadi nilai kontrak “Pengadaan Pakaian Dinas Upacara Dan Atribut Kepala Desa” tersebut adalah Rp. 327.672.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).

Masih menurut laman LPSE Kabupaten Malaka, kontrak “Pengadaan Pakaian Dinas Upacara Dan Atribut Kepala Desa” dibuat pada 5 Desember 2022, pukul 12:01. Sedangkan batas akhir kontrak adalah 19 Desember 2022, Pukul 23:59.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.