Malaka, Sakunar — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akhirnya mengambil keputusan melalui musyawarah di Kompleks Kantor Dinas PMD, Jumat (03/02/2023).
Keputusan yang diambil BPD Kamanasa terkait kisrus Pilkades Kamanasa adalah mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan kepala desa terpilih, yang dibuat BPD pada tanggal 13 Desember 2022.
Keputusan mencabut SK penetapan kades terpilih Desa Kamanasa ini diambil BPD di hari kedua aksi massa 4 calon kepala desa (Cakades) bersama pendukung, yang menyegel dan menduduki kantor Dinas PMD di Betun.
Ketika mendatangi kantor Dinas PMD pada hari kedua ini, massa aksi menjumpai kantor Dinas PMD dalam keadaan nyaris kosong tanpa pegawai. Tidak ada satu pun pejabat yang ada, kecuali 2 staf yang hadir kemudian.
Tampak BPD dan panitia pemilihan kepala desa Kamanasa juga berada di kompleks kantor Dinas PMD.
Setelah massa menunggu agak lama, Camat Malaka Tengah pun datang ke Dinas PMD.
Setelah terjadi perbedatan antara massa, camat Malaka Tengah dan BPD, akhirnya dilaksanakan musyawarah, sesuai undangan BPD, yang diterbitkan kemarin, Kamis, 02 Februari.
Musyawarah mufakat yang digelar di kompleks Dinas PMD ini pun berlangsung tegang, dalam situasi penuh emosional dan nyaris ricuh.
Walau demikian, akhirnya tercapai kata sepakat, bahwa Ketua BPD bersama beberapa Anggota BPD Desa Kamanasa yang memimpin rapat memutuskan untuk mencabut SK penetapan kepala desa terpilih, hasil Pilkades Kamanasa 09 Desember 2022.
Adapun alasan yang mendasari pencabutan SK penetapan kepala desa terpilih tersebut adalah adanya beberapa point keberatan yang disampaikan 4 Cakades, yang dalam rapat klarifikasi diakui kebenarannya oleh panitia pemilihan.
Karena panitia pemikihan kepala desa Kamanasa mengakui kebenaran keberatan para pengadu, maka BPD menyimpulkan bahwa Pilkades Kamanasa gagal karena terdapat kecurangan dan tidak sesuai Peraturan Bupati Malaka.*(JoGer)