Banyuwangi, Sakunar — Dugaan kekerasan terhadap pekerja pers kembali terjadi di Indonesia. Ari Bagus Pranata, wartawan Radar Investigasi.com diduga dianiaya sekelompok pekerja tambang galian C di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (07/01/2023).
Kejadian penganiayaan terhadap waratawan tersebut bermula dari kehadiran para wartawan untuk meliput kegiatan penambangan di lokasi tambang galian C, yang diduga ilegal di Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Saat kejadian, para wartawan ditegur pihak penjaga tambang, yang tidak mengizinkan wartawan untuk mengambil dokumentasi tambang. Namun kondisi ini tidak berlangsung lama. Suasana kembali cair, dan mulai terjadi obrolan tentang keberadaan tambang.
Situasi mendadak berubah saat wartawan Radar Investigasi datang. Situasi memanas terlihat dari para pekerja tambang yang marah, ketika melihat wartawan Radar Investigasi mengambil smartphone untuk mendokumentasikan lokasi penambangan.
AR sempat didorong oleh pekerja yang emosi. Sementara, dua jurnalis lainnya berusaha meredam situasi yang ada. Tidak hanya itu saja para pekerja tambang yang marah ini meminta agar foto dan video hasil liputan dihapus.
Akibat penganiayaan tersebut, wartawan Ari Bagus mengalami luka-luka pada bagian wajahnya, hingga hidungnya mengeluarkan darah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Para pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis, sehinga melanggar Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”, demikian bunyi Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999.*(Jo)