Jakarta, Sakunar — Gugatan mantat Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi atas pemberhentian dirinya secara tidak prosedural mendapat dukungan dari para pegiat anti korupsi.
Pegiat anti korupsi dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK INDONESIA), dan Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil mantan Dirut Bank NTT, Izak Rihi.
Kompak dan Amman menilai, langkah yang diambil mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi ini merupakan pintu masuk untuk membongkar dugaan-dugaan korupsi di Bank NTT.
“Langkah Izak Rihi menggugat Gubernur NTT dan para pemegang saham Bank NTT perlu didukung publik NTT, karena merupakan bagian dari upaya membongkar kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini terjadi di Bank NTT (kredit Fiktif Rp 100 Milyar PT. Budimas Pundinusa, kredit fiktif bank NTT Cabang Surabaya Rp 127 Milyar, Pembelian MTN Rp 50 Milyar, red),” tulis Kompak dan Amman dalam rilis tertulis, Kamis (05/01/2022).
Rilis tertulis tersebut ditandatangani Ketua KOMPAK INDONESIA,Gabriel Goa dan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Kristoforus Roy Watu.
“Kita sangat mendukung langkah berani mantan Dirut Bank NTT, Izak Rihi. Ini upaya hukum seseorang yang sedang mencari keadilan, karena merasa hak dan martabatnya terzolimi akibat arogansi kekuasaan dan sikap sok main kuasa, dan tidak profesional,” tulis Kompak dan Amman.
Gugatan mantan Dirut Bank NTT, kata Gebi dan Roy, sebagai sebuah auto kritik terhadap sikap sok main kuasa para pemegang saham Bank NTT, yang mengkerdilkan semangat profesionalitas dalam mengelola bank yang menjadi kebanggaan masyarakat NTT itu.
“Gugatan terhadap Gubernur dan para Pemegang Saham Bank NTT itu sebuah indikasi kuat, bahwa praktek management yang selama ini terjadi di Bank NTT syarat muatan politik kekuasaan dan dijalankan sesuai kehendak ‘penguasa’,” tulis Kompak dan Amman.
Para pegiat Anti Korupsi itu pun meminta perhatian Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati NTT dan KPK untuk serius melakukan intervensi hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi tersebut di Bank NTT, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Semoga segera menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum/APH (Kejati NTT dan Polda NTT serta KPK, red) untuk melakukan intervensi penegakan hukum, guna menyelematkan Bank NTT, dari ulah atau perilaku oknum tidak bertanggungjawab. Kita minta APH tuntaskan kasus-kasus ini”.
Diberitakan, mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/walikota se-NTT selaku Pemegang Saham serta para pemegang saham Seri B Bank NTT senilai Rp 64,6 Milyar. Langkah hukum ini diambil Izak Rihi lantaran diberhentikan secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah.*(JoGer/Tim)