Dugaan Money Politik Pilkades Webriamata, Elviana: Saya Difitnah Dan Diadu Dengan Adik Kandung   

oleh -570 views

Malaka, Sakunar — Kasus dugaan money politic (politik uang) si pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka meninggalkan kisah piluh. Hal ini lantaran salah satu saksi pelapor dan terlapor adalah kakak beradik kandung. 

Keduanya adalah Maria Elviana Hoar (Terlapor) dan Stefania Luruk (saksi pelapor). Diketahui, Stefania dan neneknya, Lidwina Abuk berada di pusaran kasus ini setelah mengaku bahwa kakak kandung Stefania, yakni Elviana Hoar memberikan uang senilai 300 ribu dengan pesan agar memilih salah satu calon di Pilkades Desa Webriamata 09 Desember lalu.

Karena laporan polisi terkait politik uang di Pilkades Webriamata tersebut, Elviana mengaku telah diundang menghadap penyidik Polres Malaka pada Selasa (20/12/2022). Demikian pengakuan Elviana kepada sakunar di Weoe, Kamis malam (22/12).

Elviana menuturkan, sebagai salah satu penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT), diirinya menerima uang BLT tersebut pada tanggal 3 Desember senilai 900 Ribu Rupiah. Kemudian pada tanggal 5 Desember, dirinya memberikan uang sebesar 150 Ribu Rupiah kepada sang nenek untuk membeli kebutuhan hariannya.

“Uang itu saya kasi ke nenek, bukan ke adik saya Fani (Stefania, red). Maka saya kaget sekali waktu liat di media bahwa adik kandung saya, Fani lapor ke polisi bilang saya kasi dia uang 300 ribu untuk pilih salah satu calon di Pilkades,” jelas Elviana.

Baca Juga:  Money Politic Di Pusaran Pilkades Webriamata; Siapa Untung, Siapa Buntung?

Elviana mengaku sangat kaget dan syok ketika dengar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh adik kandung dan neneknya sendiri dengan tudugan money politik. Elviana mengaku dirinya hanya masyarakat biasa, dan bukan calon kepala desa ataupun tim pemenangan salah satu calon kepala desa. Uang yang diberikan kepada sang nenek pun adalah uang yang disisihkan dari BLT yang baru diterimanya.

“Saya merasa difitnah. Dan ini sangat kejam karena mengacaukan hubungan saya dengan adik kandung dan nenek saya sendiri. Kejam sekali. Apa salah kami orang kecil ini sehingga harus difitnah?,” ungkap Elviana.

Sebelumnya diberitakan, Calon Kepala Desa Webriamata, Petrus Kanisius didampingi kuasa hukumnya, Antonius Bria, SH, MH dan sejumlah saksi melaporkan kasus dugaan politik uang di Pilkades Webriamata ke Mapolres Malaka, Senin (13/12/2022).

Kepada Sakunar di Mapolres Malaka, Selasa (13/12) Petrus Kanisius membeberkan, pihaknya melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah satu Cakades Webriamata, atas nama Melki Kadja. Mekanismenya, jelas Petrus Kanisius, dilakukan Melki melalui perantaraan orang lain.

“Dugaan money politik itu diduga dilakukan oleh Calon Nomor Urut 3 atas nama Melkianus Kadja. Dia memakai perantara yaitu Marselinus Seran,” jelas Petrus Kanisius.

Terkait ini, kuasa hukum pelapor, Antonius Bria, SH, MH, mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana politik uang sesuai KUHP, Pasal 149, ayat (1), Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Tidak Hanya Pemberi, Orang Yang Terima Uang Dalam Kasus Money Politic Bisa Dipenjara

“Deliknya sudah jelas di KUH Pidana, pasalnya 149 ayat (1). Tindak pidana ini jelas, murni, maka diharapkan pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap para pelaku yang memberikan uang kepada masyarakat di Webriamata. Kalau jelas buktinya, harus diproses karena merugikan masyarakat di Webriamata,” ujar Antonius.

Dirinya berharap, Polres Malaka bertindak tegas terhadap laporan kliennya sehingga tindak pidana ini tidak terulang di waktu-waktu mendatang. Karena money politik merusak masyarakat.

Antonius mengklaim, pihaknya mengantongi beberapa bukti yang memperkuat laporan kliennya. Bukti-bukti tersebut adalah screen shoot (tangkapan layar) dan rekaman percakapan antara pemberi dan penerima uang. Juga uang tunai sebesar 800 Ribu Rupiah.

Antonius juga mengapresiasi kinerja penyidik di Polres Malaka, yang dengan cepat menanggapi laporan kliennya.

“Progres selama dua hari ini, sejak kemarin hingga hari ini pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang kita ajukan. Yang kita tunggu adalah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Money Politic ini,” beber Antonius sambil menunjukkan tanda terima laporan polisi.

Dari laporan tindak pidana ini, Petrus Kanisius dan Kuasa Hukumnya berharap, akan memperoleh kebenaran dan keadilan. Juga menjadi pelajaran bagi semua kalangan untuk melaksanakan segala sesuatu secara jujur dan adil.

Baca Juga:  Tidak Hanya Pemberi, Orang Yang Terima Uang Dalam Kasus Money Politic Bisa Dipenjara

Selain melalui Marselinus, laporan polisi yang diadukan melibatkan Maria Elviana Hoar yang diduga memberikan uang kepada adik kandungnya, Stefania Luruk dan nenek kandungnya, Lidwina Abuk. Diduga, Elviana dan seorang temannya memberikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada 2 saksi pelapor.

Terpisah, Melki Kadja, Calon kepala desa Webriamata yang dituding melakukan Money Politic mengaku kaget namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus ini. Kadja menilai, tudingan ini adalah fitnah yang tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum juga.

Pemenang dalam Pilkades Webriamata ini mengaku menghargai langkah hukum yang diambil salah satu kompetitornya di Pilkades tersebut. Bagi dia, langkah hukum yang diambil merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. Walau demikian, semua keputusan yang diambil tentu mengandung resiko.

“Langkah hukum yang diambil adalah hak setiap warga negara. Tetapi jangan sampai kita menuntut hak kita sambil menginjak hak orang lain,” ungkap Kadja di Webriamata, Selasa (13/12).

Apakah ini berarti Melki Kadja merasa haknya diinjak ketika namanya dibawa-bawa dalam pusaran kasus ini?

“Nama saya dibawa-bawa dalam kasus ini dan ini adalah fitnah. Dan fitnah itu adalah suatu tindak pidana juga,” jawab Kadja diplomatis.

Kapolres Malaka, AKBP Rudi J. J. Ledo, SH, S. IK belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.