Kupang, Sakunar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Randy Bajidhe. Dikutip dari victoryNews.id, Vonis tersebut disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar, Rabu (24/08/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati memutuskan, Randy terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.
Masih mengutip viktorynews.id, teriakan histeris dari para pengunjung Pengadilan Negeri Kupang menyambut putusan Hukuman Mati bagi Randy Badjideh.
Teriakan ‘Ini baru adil’, ‘Mampus’, dan masih banyak lagi dilontarkan para pengunjung yang memadati Pengadilan Negeri Kupang usai Hakim memvonis Randy Badjideh dengan hukuman mati.
Terkait vonis hukuman mati ini, Saul Manafe, ayah kandung Astri Manafe, mengaku sudah merasakan keadilan dalam kasus Astri dan Lael.
“Kami sudah merasakan keadilan, tapi belum karena mungkin masih ada persidangan lebih lanjut,” ujar Saul Manafe usai mengikuti sidang pembacaan putusan terhadap Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang.*(Jo/vn)