ENDE, Sakunar — Pemerintah Daerah Kabupaten Ende memberikan sanksi kepada PT. Huis Perkasa Timur, Kontraktor pelaksana pembangunan gedung Puskesmas Kotaratu. Sanksi yang harus ditetima PT. Huis gegara kegagalan tersebut adalah berupa black list (daftar hitam).
Demikian pernyataan tegas Bupati Ende, Drs. Djafar Achmad dalam Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap Nota Keungan Atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021, Senin (25/7/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.
Bupati Djafar mengatakan pemerintah menyampaikan apresiasi atas perhatian dari Fraksi PDIP bahwa berdasarkan laporan hasil audit inspektorat atas pelaksanaan pembangunan Puskesmas Kotaratu tanggal 2 Februari 2022 bahwa realisasi pekerjaan sebesar 31.27 persen dengan realisasi pembayaran Rp 2.055.801.900.
Dikatakan pelaksanaan pekerjaaan dilaksanaakan oleh penyedia PT. Huis Perkasa Timur dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dari kontrak 180 hari kalender.
Untuk kedepannya sesuai dengan saran auditor untuk memasukan penyedia tersebut ke sanksi daftar hitam. Dinas Kesehatan mengajukan surat ke Unit PBJ untuk pengajuan Black List kepada penyedia tersebut,ujar Bupati Djafar.
Kedepannya kelanjutan Pembangunan Puskesmas Kotaratu perlu dukungan anggaran untuk penyelesaiannya guna dimanfaatkan sebagaimana mestinya,ujar Bupati Djafar.
Selain itu kata Bupati Djafar, terkait dengan ada beberapa Puskesmas yang belum ada dokter pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk dokter kontrak daerah pemerintah berharap dukungan anggaran untuk dilakukan renovasi dan rehabilitasi fasiltas dan sarana pelayanan kesehatan.*(Orbyn Nggala)