Jakarta, Sakunar – Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H melarang Jaksa dan Pejabat Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengintervensi alias “ikut bermain” dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, baik di lembaga Kementerian/ Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/ Kota , dan BUMN/BUMD guna mencari keintungan pribadi. Jika ketahuan atau tertangkap, Jaksa atau Pejabat Kejaksaan akan ditindak tegas tanpa peringatan.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Larangan Jaksa Agung No.B- 67 /A/SUJA/03/2022, tertanggal 9 Maret 2022.
“Saya tegaskan: Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara (seluruh jaksa dan Pejabat Kejaksaan baik di Pusat maupun Daerah, red) untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud. Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan”, tulis Jaksa Agung.
Larangan tersebut dikeluarkan Jaksa Agung, Burhanuddin berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan adanya indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga/ Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, Surat Larangannya itu mrrupakan peringatan terakhir bagi seluruh jaksa dan Pejabat Kejaksaan baik Pusat maupun di Daerah. “Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan Surat peringatan ini akan ditindak tegas tanpa peringatan,” tegasnya.
Jaksa Agung pun meminta agar Surat Larangannya itu segera diedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah, juga diteruskan ke Gubernur, Bupati, dan Walikota send Indonesia untuk seterusnya diteruskan ke masing-masing jajarannya.
Jaksa Agung juga meminta partisipasi masyarakat, agar segera melaporkan oknum jaksa yang diduga melanggar, jika memiliki bukti yang cukup.
“Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline WhatsApp: 0813-8963-0001 (kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi)”, tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu yang dimintai tanggapannya melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH terkait Surat Larangan Jaksa Agung tersebut menjawab, pihak Kejati NTT dari sebelumnya (sebelum adanya Surat Larangan Jaksa Agung, red) sudah melaksanakan perintah dan larangan tersebut.
“Pihak Kejati NTT sudah melaksanakan perintah tersebut dari sebelumnya, dan apabila ada oknum yg mengatasnamakan Kajati atau Pejabat Kejati agar dilaporkan,” tegasnya.*(kt/tim)