Kupang, Sakunar — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH. MH atensi dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun anggaran 2021
Kajari Kupang menyampaikan hal itu dalam diskusi bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia ( MOI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry F.F. Battileo, SH MH. Diskusi tersebut terjadi dalam silaturahmi DPW MOI ke Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (12/05/2022).
Kajari menjelaskan, hingga saat ini pihaknya, melalui intelijen Kejari, sedang melakukan uji petik pada 27 Puskesmas di Kabupaten Kupang. Menurut Kajari, yang menjadi proritas dalam penanganan korupsi di Kabupaten Kupang adalah program fisik dan beberapa program pada dinas kesehatan, diantaranya Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan juga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setiap puskesmas dalam satu tahun anggaran, mengelola anggaran cukup besar namun dugaan kami 40 persen penggelolaan tersebut kami dipertanggungjawabkan secara fiktif,” tutur Kajari Iwan Angsar.
Terkait pembangunan fisik, Kejari akan meminta ahli untuk mengecek volume dan mutu bangunan termasuk pembangunan beberapa puskesmas.
“Apakah pembangunan tersebut sudah sesuai spek atau tidak,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPW MOI NTT, Herry F. F. Battileo SH, MH mengapresiasi komitmen Kajari Kabupaten Kupang untuk memberantas korupsi. Herry Batileo yang juga pengacara kondang pemilik LBH Surya NTT ini mengatakan, Kajari Kabupaten Kupang adalah sosok yang cerdas dan berkomitmen.
“Iwan adalah sosok yang cerdas, pemimpin yang bijak dan punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Dan kami berkomit untuk mendukung komitmen ini sesuai profesi kami sebagai jurnalis,” ujar Alumnus Pasca Sarjana Undana Kupang ini.*(Jo/Tim)