MALAKA, Sakunar — Peristiwa tak menyenangkan dialami CT (13) asal Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anak dibawah umur tersebut diduga mengalami kekerasan seksual, yang merenggut masa depannya.
Diduga kuat, pelaku dalam tindak pidana ini terdiri dari dua orang, yakni NM dan GT. NM adalah pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap CT. Sementara, GT diduga menjadi penghubung, yang memperkenalkan korban kepada pelaku.
Diduga, kekerasan seksual yang dialami CT terjadi berulang kali dalam kesempatan berbeda. Namun, peristiwa yang menimpa anak dibawahvumur ini baru terungkap dan diketahui keluarga dua minggu setelah kejadian terakhir.
Frans Teiseran, ayah kandung korban mengungkapkan, peristiwa yang menimpa anaknya itu baru ketahuan pada Senin, 18 April 2022.
Saat itu, CT bersama ibu kandungnya mengunjungi keluarga di Atambua, ibukota Kabupaten Belu, wilayah tetangga Kabupaten Malaka. Di sana, kepada salah satu kakaknya, CT menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
“Anaknya masih polos. Jadi, dia cerita kepada kakaknya apa adanya, tidak malu”, tandas Frans, sebagaimana dikutip dari TIMORline.com, terbit Rabu (04/05/2022).
Peristiwa dialami anak berusia 13 tahun ini, kata Frans, telah dilaporkan ke Polres Malaka, Sabtu (23/04/2022) silam. Dan CT sendiri sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Malaka sebagai saksi korban.
Dalam pemeriksaan, CT didampingi ibu kandungnya, Regina Do. Namun hasil pemeriksaannya seperti apa, belum diperoleh informasi detail dari pihak penyidik Polres Malaka. Terhadap CT juga telah dilakukan visum di RSPP Betun. Namun hasil visumnya seperti apa, belum diketahui.
Dikonfirmasi TimorLine.com, Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Zainal Arifin Abdurahman, SH membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut.
Atas laporan itu, kata IPTU Zainal Arifin pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Diantaranya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, ibu kandung saksi korban dan saksi-saksi peristiwa.
Setelah menerima dan mempelajari laporan polisi, Kasat Arifin menegaskan, pelaku dikenai tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan eksploitasi anak.*(JoGer)
Catatan Redaksi:
- Berita ini telah tayang di Timorline.com dengan judul: “Kekerasan Seksual Terjadi Di Kabupaten Malaka, Korbannya Anak Dibawah Umur”.
- Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini. Alamat dan Nomor Kontak Redaksi ada pada Boks Redaksi.