Jakarta, Sakunar — Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) Nomor: AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022 menempatkan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pada tempat yang sejajar dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). SK yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDSI tersebut memberikan kedudukan dan tanggung jawab yang sama kepada PDSI, sama halnya dengan kedudukan dan tanggung jawab IDI.
Dengan demikian PDSI dapat mengawali segala tugas dan tanggung jawab sebagai Organisasi Profesi Kedokteran Indonesia sebagaimana halnya IDI. Tugas dan tanggung jawab yang sama, yang diatur oleh UU No.29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran. Juga sesuai UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur tentang tugas dan kewajiban Organisasi Profesi Kedokteran.
Hal tersebut diungkapkan Kootdinator Penggerak Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa (03/05/2022).
“Meskipun sebagai Organisasi Profesi Kedokteran yang baru, tetapi struktur dan personalia serta komposisi PDSI telah mencerminkan keberadaan Organisasi Profesi Kedokteran yang siap membangun sistem kesehatan Masyarakat yang moderen dan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam dan tersebar di berbagai pulau,” ungkap Selesetinus.
Karenya, Selestinus mengajak seluruh elemen dalam masyarakat untuk mendukung PDSI. Sebab menurut dia, peran serta masyarakat dalam pembangunan, termasuk pembangunan kesehatan masyarakat sudah menjadi sistem yang baku dalam setiap kebijakan Pemerintah di dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan. Demikian pula di dalam UU No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan telah diatur pula tentang peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan kesehatan secara aktif dan kreatif.
“Oleh karena PDSI sebagai salah satu pilar dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan tenaga kesehatan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan dan teknologi kesehatan yang baik, maka dukungan publik terhadap PDSI sangat diperlukan”, imbaunya.
Demikian juga, Selestinus melihat penerbitan SK Kemenkumham sebagai bentuk dukungan nyata dari Pemerintah. Dukungan nyata tersebut dalam bentuk mengesahkan status Badan Hukum PDSI sebagai Perkumpulan Para Dokter yang satu visi, satu kepentingan, satu keprihatinan dan satu tujuan berdasarkan profesi yang sama yaitu Dokter-Dokter Indonesia di dalam PDSI.
Dukungan Pemerintah selanjutnya adalah mengakomodir PDSI dalam Organ-Organ Praktek Kedokteran Indonesia menurut UU No. 29 Tahun 2004, seperti Organ Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Kolegium Kedokteran Indonesia dll. sama seperti bagaimana Pemerintah memperlalukan IDI selama ini.
“Oleh karena itu antara IDI dan PDSI adalah dua saudara dalam satu visi besar yaitu membangun kesehatan masyarakat yang lebih baik guna mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang sejahtera, sehat, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya.*(yan/JoGer)