Jakarta, Sakunar — Pemerintah Pusat (Pempus) sebaiknya mengambil alih pengadaan PPPK 2022. Penyebabnya, berdasarkan evaluasi rekrutmen PPPK 2021, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak sesuai jadwal dan penggajian yang simpang siur.
Demikian permintaan yang disampaikan Ketua DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Aenurrofiq Abdiwibowo, sebagaimana dikutip dari JPNN.com, Sabtu (30/04/2022).
“Rekrutmen PPPK 2021 harus dievaluasi kembali agar pengadaan tanah ini diambil alih langsung Kemendikbudristek,” kata Aenurrofiq.
Aenurrofiq berpendapat, jika kewenangan diambil alih pusat mulai dari rekrutmen, pengusulan formasi, dan penggajian, dia optimistis, nasib guru honorer serta tenaga kependidikan akan lebih terjamin. Tidak seperti sekarang, nasib honorer terkatung-katung.
“Yang sudah lulus PPPK saja belum semuanya diangkat. Yang sudah diberikan SK malah gajiannya nanti Mei. Belum lagi dengan masalah kontrak kerja. Ada yang satu sampai lima tahun,” ujarnya.
Perbedaan itu kata Aenurrofiq, membuat kecemburuan sosial di kalangan guru honorer. Jika PPPK guru di bawah Kemendibudristek, dia yakin, masalah honorer akan terselesaikan.
“Kalau di bawah Kemendikbudristek, anggaran gaji PPPK akan bersumber di APBN. Semoga usulan DPP/DPD FHNK2I Jateng bisa didengar dan dikabulkan Presiden Joko Widodo,” tuturnya.*(Ama/Tim)