Kupang, Sakunar — Kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap wartawan Suara Flobamora, Fabianus Latuan 26 April lalu menyisakan banyak tanya. Mulai dari siapa yang kelompok bercadar yang menyerang dan menganiaya Wartawan Latuan, apa hubungan kelompok bercadar dengan wartawan Latuan, apakah mungkin ada aktor intelektual menggunakan jasa preman bercadar, dan masih banyak pertanyaan lain. Hingga saat ini, memasuki hari ke-4 setelah kasus penganiayaan terhadap Wartawan Latuan terjadi, publik masih menanti jawaban atas berbagai pertanyaan di atas.
Sudah barang tentu, hanya aparat kepolisian lah yang mampu dan berwenang mengungkap dan menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Sementara, beberapa kalangan coba mereka-reka dan menduga-duga berdasarkan beberapa fakta yang terungkap terkait peristiwa penyerangan dan penganiayaan terhadap Wartawan Latuan.
Ikatan Keluarga Lamaholot yang terdiri dari Lima Watan, yakni Watan Solor, Watan Adonara, Watan Lembata Watan Flores Daratan, Watan Alor mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum di tubuh PT. FLOBAMOR sebagai aktor intelektual dibalik kasus ini. Hal itu dituangkan secara jelas dan tegas dalam pernyataan sikap Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang- NTT, yang disampaikan secara tertulis kepada tim media ini, Kamis (28/04/22).
“Mengutuk setiap tindakan oknum yang ada di dalam PD Flobamor, yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dibalik peristiwa penganiayaan berat yang menimpa saudara kami Fabianus Latuan,” demikian Ikatan Keluarga Lamaholot.
Pernyataan Ikatan Keluarga Lamaholot ini dirunut dari fakta bahwa Wartawan Latuan dan beberapa rekan seprofesi lain hadir di Kantor PT. FLOBAMOR atas undangan Direksi BUMD milil Pemprov NTT tersebut. Latuan cs diundang untuk jumpa pers terkait berita yang ditulisnya soal deviden 1,6 Miliyar Rupiah di BUMD PT. FLOBAMOR yang diduga tidak disetor ke kas Pemprov. Dan Fakta bahwa Wartawan Latuan diserang dan dianiaya di gerbang kantor tersebut.
“Setelah mendengar dan membaca di berbagai media massa, kami dengan ini menyatakan, menuntut pertanggungjawabaan penuh dari pihak PT FLOBAMOR sebagai penyelenggara Konferensi Pers sekaligus yang mengundang saudara kami FABIANUS LATUAN yang berprofesi sebagai wartawan untuk hadir disana. Dan setelah itu dianiaya di pintu keluar kantor PT. FLOBAMOR,” tulis Ikatan Keluarga Lamaholot.
Ikatan Keluarga Lamaholot Kota Kupang juga mendesak Komisaris P. Flobamor, Hady Djawas untuk melakukan klarifikasi khusus sekaligus bertanggungjawab secara terbuka dihadapan keluarga besar Lamaholot atas peristiwa yang
menimpa rekan warga Lamaholot, Fabi Latuan. Sebab Hadi Djawas lah yang mengundang wartawan Latuan dan tim wartawan untuk menggelar jumpa pers di kantor PT. FLOBAMOR, yang kemudian berujung penganiayaan terhadap wartawan Latuan.
Ikatan Keluarga Lamaholot juga mendesak manajemen PT. FLOBAMOR untuk segera menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV, yang tersedia di depan kantor PT. FLOBAMOR, demi kepentingan proses hukum yang sementara berlangsung. Sekaligus, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menangkap para pelaku penganiayaan berat dan aktor intelektual yang berada di balik peristiwa premanisme ini,” pinta Ikatan keluarga Lamaholot Kupang.
Forum Wartawan NTT, ketika menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Rabu 27 April 2022 juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan PT. FLOBAMOR dibalik kasus penganiayaan Wartawan Latuan. Forum wartawan menduga, wartawan Latuan dianiaya terkait berita yang ditulisnya terkait dugaan korupsi di PT. FLOBAMOR.
“Jadi kami patut menduga, peristiwa yang menimpa rekan kami itu berkaitan dengan pemberitaan yang ditayangkan di media Suara Flobamora,” tegas Lorens Lebatukan.
Berita yang ditayang di media Suara Flobamora terkait PT. FLOBAMOR tak lain adalah soal dugaan raibnuya deviden sebesar 1,6 Miliyar Rupiah. Berdasarkan LHP BPK, deviden tersebut tidak disetor ke kas daerah oleh BUMD PT. FLOBAMOR. Terkait berita ini, kemudian Komisaris PT. FLOBAMOR, Hadi Jawas mengundang Wartawan Fabi Latuan, dkk untuk jumpa pers dalam rangka klarifikasi. Dan peristiwa penyerangan itu terjadi di gerbang Kantor FLOBAMOR usai jumpa pers.
Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora, melalui ketuanya, Roy Watu juga mendesak agar Komisaris PT. FLOBAMOR, Hadi Jawas, cs harus bertanggung jawab karena peristiwa penyerangan terjadi di depan kantornya.
“Dia (Wartawan Latuan, red) sempat WA saya setelah mendapat penganiayaan. Dia bilang dia dianiaya 6 orang di pintu gerbang PT. FLOBAMOR usai jumpa pers dengan Hadi Djawas (Komisaris PT. FLIBAMOR, red) cs. Amman Flobamora dan Kompak NTT mengutuk keras perbuatan premanisme yang menimpa saudara Faby. Hadi Djawas dan direksi PT. FLOBAMOR harus bertanggung jawab karena aksi premanisme terjadi di depan kantornya,” ungkap Roy Watu, dikutip dari WartaSasando.com.
Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT juga menilai, Pimpinan Pimpinan PT. FLOBAMOR bertanggung jawab atas peristiwa penganiayaan terhadap Wartawan Latuan. Ketua ARAKSI, Alfred Baun malah menyebut beberapa nama, seperti Direktur PT. FLOBAMOR, Adrian Bokotei, Komisaris Utama, Dr. Samuel Haning, S.H.,MH, serta Komisaris, Hadi Jawas.
Kepada wartawan di Kupang, Selasa malam (27/04/2022), Alfred Baun menyebut 3 alasan mengapa pimpinan PT FLOBAMOR ikut bertanggung jawab terhadap penganiayaan terhadap Wartawan Latuan.
Pertama, Wartawan Latuan dan tim hadir di PT. FLOBAMOR atas undangan klarifikasi dari Pimpinan PT. FLOBAMOR terkait pemberitaan Suara Flobamora, media milik Fabi Latuan.
Kedua, bahwa peristiwa tersebut terjadi persis di Gerbang Kantor PT. FLOBAMOR, usai jumpa pers tersebut.
Ketiga, Komisaris PT. FLOBAMOR, Hadi Jawas memanggil wartawan Fabian masuk kembali kedalam setelah jumpa pers itu selesai. Araksi menduga panggilan itu justru menjadi sinyal yang memudahkan para pelaku mengidentifikasi dan mengenal korban, Fabi Latuan.
“Kita minta kepada penyidik Polresta Kupang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Flobamor, Adrianus Bokotei dengan jajarannya serta Komisaris PT. FLobamor, Hadi Jawas selaku yang mengundang untuk konferensi pers di Kantor PD. FLobamor terkait Deviden PD. FLobamor Rp 1,6 Milyar, agar kasus ini terang-benderang. Karena kami menilai dan menduga (penganiayaan terhadap wartawan FPL, red) itu by desain. Yang pertama, menurut kesaksian wartawan, CCTV depan Kantor PD FLobamor itu disetel menghadap ke dalam dan tidak dapat menangkap peristiwa yang terjadi di area depan gerbang PD FLobamor,” tandas Alfred.
Dikutip dati WartaSasando.com, Komisaris PT. FLOBAMOR, Hadi Djawas sendiri mengaku heran namanya dibawa-bawa dalam kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap Wartawan Latuan.
Walau demikian, Hadi mengaku, sebelum terjadinya kasus penganiayaan, Fabi Latuan bersama 11 wartawan mengikuti jumpa pers bersama Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. FLOBAMOR.
“Jumpa pers untuk klarifikasi pemberitaan media soal deviden Rp1,6 miliar yang tidak disetor PT. FLOBAMOR ke Pemprov. Jumpa pers tidak hanya dengan saya, tapi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi semuanya ada,” lanjut Hadi.
Hadi menegaskan dirinya sama sekali tidak tahu-menahu penyebab Faby Latuan dianiaya. Hadi juga memastikan, karyawan PT. FLOBAMOR tidak terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Fabi Latuan.
“Buat apa saya kotori tangan saya di depan rumah sendiri. Saya justru mengutuk tindakan (aksi premanisme, red) ini. Saya pastikan mereka yang aniaya bukan bagian dari PT FLOBAMOR. Kami undang wartawan untuk klarifikasi, artinya kami menghargai kerja-kerja jurnalis. Dan kalau ada niat jahat, buat apa kami undang teman-teman jurnalis terlebih dahulu,” tandasnya.*(JoGer/Tim)
Catatan: Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan ini.