PLBN Motamasin Perpanjang Larangan Masuk Ke Indonesia Dari Timor Leste

oleh -1,406 views

Malaka, Sakunar — Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka perpanjang penutupan pintu kedatangan. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malaka. Sebagaimana diketahui, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Malaka terus bertambah sejak sebulan terakhi dan telah mencapai angka 337 kasus pada Senin, 14 Maret 2022.

Kepastian perpanjangan penutupan Pintu Kedatangan tersebut disampaikan Administrator PLBN Motamasin, Reynold Uran, S.STP, M.Sc, Selasa (15/03/2022). Reynold menyampaikan hal tersebut terkait berakhirnya tahap pertama penutupan pintu batas Motamasin. Dengan demikian, PLBN di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur tersebut masih tetap ditutup untuk pelintas yang masuk dari Timor Leste ke Indonesia.

“Kebijakan penutupan pintu kedatangan (di PLBN Motamasin) sudah diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan perpanjangan penutupan tersebut berlaku sejak 15 Maret hingga ada kebijakan lanjutan dari Pimpinan di Jakarta atau Satgas Covid-19 Nasional”, jelas Reynold melalui pesan WhatsApp kepada Sakunar.

Baca Juga:  Pintu Masuk Dari Timor Leste Ke Indonesia Ditutup Sejak 1 Maret 2022

Walau demikian, beberapa aktivitas pelintasan di PLBN Motamasin masih tetap berjalan. Misalnya, aktivitas pelintasan orang dari Indonesia menuju Timor Leste masih diperbolehkan. Demikian juga aktivitas eksport dan inport masih tetap diijinkan.

“Masih sama seperti sebelumnya, yang ditutup hanya pintu kedatangan atau untuk yang masuk ke Indonesia saja. Sedangkan yang meu ke Timor Leste, eksport dan inport tetap dibuka”, tambah Reynold.

Baca Juga:  Kamis 24 Februari, Tambah 8 Kasus Positif Covid-19 Di Malaka

Untuk info, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT sejak merebak pada 17 Februari 2022 hingga Senin 14 Maret 2022 telah mencapai 337 kasus. Dari jumlah tersebut, 89 dinyatakan sembuh, 1 meninggal dunia dan 247 masih dalam Perawatan.

Terkait ini, Pemda Malaka telah menerbitkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat. Instruksi tersebut diterbitkan pada 07 Maret 2022.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.