Malaka, Sakunar — Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih mengalami tambahan angka positif Covid-19 hingga Jumat 11 Maret 2022. Tercatat, ada tambahan 15 kasus baru pada hari ini. Dengan demikian, angka positif Cocid-19 di Malaka terus membengkak menjadi 267 kasus. Malah, sudah ada kasus meninggal dunia gegara virus corona tersebut. Padahal belum genap sebulan Covid-19 kembali merebak di Kabupaten Malaka pada 17 Februari 2022.
Demikian data Covid-19 yang dirilis Pemda Kabupaten Malaka melalui Dinas Kesehatan, Jumat (11/03/2022), Pukul 16:00 Wita.
Menurut data tersebut, selain tambahan 15 kasus baru, pada hari ini terdapat 6 kasus yang dinyatakan sembuh atau selesai dalam pemantaun. Dengan demikian maka jumlah kasus yang dinyatakan sembuh hingga hari ini menjadi 57 kasus. Maka total kasus Covid-19 yang masih dalam perawatan atau pemantauan menjadi 209 kasus. Sedangkan kasus meninggal dunia ada 1 kasus, yakni pada Rabu, 09 Maret.
Dari total 209 kasus yang masih dalam perawatan tersebut, 116 kasus berasal dari kluster transmisi lokal. Sedangkan 92 kasus dari kluster kontak erat dan 1 kasus dari kluster pelaku perjalanan. Dan sebanyak 209 kasus dalam perawatan tersebut menjalankan isolasi mandiri.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dalam angka, per Jumat, 11 Maret 2022:
- Total Kasus: 267
- Sembuh: 56
- Meninggal dunia: 1
- Masih dalam Perawatan: 209
Berikut jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Malaka di setiap kecamatan:
- Kecamatan Malaka Tengah: 119 kasus
- Kecamatan Laen Manen: 33 kasus
- Kecamatan Malaka Timur: 25 kasus
- Kecamatan Kobalima: 25 kasus
- Kecamatan Wewiku: 18 kasus
- Kecamatan Malaka Barat: 11 kasus
- Kecamatan Sasitamean: 9 kasus
- Kecamatan Kobalima Timur: 8 kasus
- Kecamatan Rinhat: 7 kasus
- Kecamatan Io Kufeu: 6 kasus
- Kecamatan Weliman: 4 kasus
- Kecamatan Botin Leobele: 2 kasus
Diketahui, Covid-19 kembali merebak di Malaka sejak 17 Februari 2022 dengan ditemukannya 10 kasus baru. Sejak itu, nyaris setiap hari selalu ada tambahan kasus baru. Diinformasikan pula bahwa Pemda Malaka telah menerbitkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat *(JoGer)