PPKM Di Malaka: Kegiatan Pembelajaran Di Sekolah Maximal 4 Jam?

oleh -1,419 views

Malaka, Sakunar — Seiring bertambahnya angka positif Covid-19, di Kabupaten Malaka diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022. Merujuk pada Instruksi Mendagri tersebut, maka pada Tanggal 07 Maret 2022 diterbitkan Instruksi Bupati Malaka tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Malaka. Instruksi Bupati Malaka Nomor: 002/SatgasMalaka/III/2022 yang ditandatangani Wakil Bupati Malaka tersebut, antara lain mengatur tentang ketentuan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Malaka.

Menurut Instruksi Bupati Malaka tersebut, satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut merujuk pada presentase capaian vaksin dosis 2 di tingkat kabupaten/ kota.

Pertama, bisa diterapkan tatap muka terbatas jika kabupaten/ kota tersebut telah mencapai 40 persen vaksin dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan serta 10 persen pada masyarakat lansia. Ini bisa diterapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan: (a) Setiap hari secara bergantian; (b) Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan (c) Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

Baca Juga:  Update Covid-19 Malaka 19 Juli: Tambah 1 Kasus Meninggal, Total Kasus Positif 168

Pelaksanaan kegiatan tatap muka secara terbatas tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Misalnya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Kedua, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara jarak jauh jika capaian vaksin dosis 2 dibawah 40 persen pada pendidik dan tenaga kependidikan serta dibawah 10 persen pada warga masyarakat lansia.

Instruksi Bupati Malaka tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 07 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022.

Baca Juga:  Covid-19 Malaka, Senin 21 Februari: Tambah 13 Kasus Di 5 Kecamatan

Terkait teknis pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama pembatasan aktivitas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyiapkan skema. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yohanis Klau, S.Ip, MM ketika dikonfirmasi Sakunar, Selasa (08/03/2022).

“Sementara ini kami menyiapkan skema pembelajaran mengikuti instruksi Bupati”, kata Yohanis ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Untuk info, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malaka terhitung sejak 17 Februari sampai dengan 07 Maret 2022 adalah 163 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 kasus dinyatakan sembuh, sedangkan 120 kasus lain masih dalam perawatan atau pemantauan. Dan sebanyak 120 kasus dalam pemantauan tersebut semuanya melaksanakan isolasi mandiri. Hingga Senin 07 Maret, kasus Covid-19 di Kabupaten Malaka tercatat tersebar di 11 kecamatan, minus Kecamatan Kobalima Timur.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.