Malaka, Sakunar — Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tafuli di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga ‘tilep’ Bantuan Langsung Tunai (BLT) 115 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut. Pasalnya, hingga Bulan Februari, Pj Kades, MM, belum membayarkan BLT tersebut kepada penerima manfaat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Frederikus Seran dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Malaka, Selasa (08/02/2022). Menurut dia, sebelumnya Pj Kades tersebut telah dipanggil Komisi I DPRD Malaka. Kala itu, MM telah berjanji untuk segera membayar BLT tersebut kepada penerima manfaat.
“Sampai dengan saat ini, pak bupati, Penjabat Kepala Desa Tafuli belum membayar BLT bulan Desember untuk 115 KK. Sampai dengan saat ini. Dan saya minta kepada bupati, orang ini bisa dilaporkan ke polisi”, ujar politisi Partai Nasdem ini.
Dirinya menilai, kelakuan Pj Kades tersebut bertentangan dengan program kerja Bupati Malaka Karenya, MM pantas untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Kades Tafuli.
“Alasan apa BLT tersebut tersebut ditahan? BLT tersebut dalam waktu 1X24 jam mesti dibagikan kepada penerima manfaat. Dan lagi, dia sudah janji berulang-ulang untuk bayar tapi hingga saat ini belum bayar. Sehingga kami minta supaya bupati segera panggil dan selesaikan. Sebaiknya dicopot saja. Kemudian, kami juga minta kepada Inspektorat dan Tipikor Polres periksa orang ini”, tandasnya.
Menanggapi ini, Bupati Malaka melalui Kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak menegaskan, penyalahgunaan BLT adalah suatu kejahatan.
“Menyangkut Penjabat Kades Tafuli, Penjabat Desa Tafuli adalah seorang PNS yang perilakunya diluar sepengetahun kami. Tapi kalau itu menyangkut BLT yang dimaksudkan untuk mengatasi wabah covid, maka itu adalah suatu kejahatan. Walau demikian kami minta diberi kesempatan untuk membina lebih lanjut”, ujar Agustinus.
Diperkirakan, total uang yang diduga ditilep Pj Kades Tafuli mencapai 34 Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Ini bisa ditaksir dari jumlah KK penerima manfaat sebanyak 115 dikalikan dengan 300 Ribu Rupiah.*(JoGer)