Malaka, Sakunar — Perhimpunan Mahasiswa Malaka (PERMMALA) Kupang menggelar kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, selama tiga hari, mulai Minggu (23/01/2022).
Ketua Umum PERMMALA Kupang, Stefanus Klau Taek, kepada wartawan di Betun, Rabu (26/01/2022) mengungkapkan, pengabdian masyarakat merupakan kegiatan rutin organisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk Lomba Pidato untuk kategori SMP dan SMA. Tema yang diusung adalah “Mencerdaskan Pelajar-Pelajar Yang Mardeka Secara Intelektual dan Kritis”.
“Ini adalah bentuk pelatihan bagi adik-adik yang sedang mengenyam pendidikan pada tingkat SMP dan SMA. Harapannya, mampu mengembangkan potensi dan wawasanya terhadap kondisi dan situasi masyarakat”, ujar Stefanus.
Diketahui, bagi PERMMALA, Pengabdian Masyarakat merupakan kegiatan jenjang rormal organisasi, setelah kegiatan Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar (LKTD). Kegiatan ini lebih mengutamakan kesadaran dan kebebasan belajar untuk terus menumbuhkan semangat pelajar – pelajar yang ingin mengembangkan Bakat dan proses kematangan diri.
Salah satu peserta lomba, Voni Fransiska Bau mengapresiasi kegiatan yang diprakarsai PERMMALA Kupang ini. Menurut dia, kegiatan tersebut sangat penting dan berguna untuk melatih mereka menjadi Orator yang baik.
“Kegiatan ini tentunya sangat membantu kami. Karena itu kalau berkenan, tahun depan kakak-kakak PERMMALA bisa menyelenggarakan lagi kegiatan ini di Desa Mota’ain”, ujar Voni.
Senada diungkapkan Benediktus Leki, tokoh masyarakat dan pendidik pada SMP Bolan. Bagi dia, kegiatan ini merupakan kegiatan tambahan di luar jam sekolah, yang bisa meningkatkan kualitas para siswa.
“Kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan kegiatan tambahan untuk meningkatkan kualitas diri. Kegiatan ini mampu meningkatkan kepercayaan diri dan menambah pengalaman para siswa”, ujarnya.
Terlibat dalan kegiatan tersebut, Sekrataris Umum PERMMALA Kupang, Marselus Seran, Bidang Organisasi, Onisimus Nahak dan Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Ham, Bensa serta sejumlah pengurus dan anggota.*(JoGer)