Devi Ndolu: Jangan Bodohi Rakyat, Pimpinan DPRD Malaka Bukan Hanya Wakil Ketua II

oleh -2,896 views

Malaka, Sakunar — Persoalan seputar pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka kian memanas. Persoalan yang diberitakan beberapa media online di Malaka pada Jumat (14/01/2022) menuai banyak tanggapan dari banyak kalangan melalui media lain. Persoalan yang diangkat adalah bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekwan tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD Kabupaten Malaka.

Terakhir, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malaka menyampaikan pernyataan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan dprd. Bak gayung bersambut, pernyataan ini pun dilanjutkan dengan pernyataan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrik Fahik Taek, bahwa dirinya terima konsultasi soal pergantian Sekwan.

Pernyataan Wakil Ketua II ini, jika disandingkan dengan pernyataan Ketua dan Wakil Ketua I terdahulu, menimbulkan pertanyaan besar: “Ada apa dibalik semua ini?” Sakunar yang coba menghubungi Wakil Ketua II DPRD tetapi belum bersedia berkomentar.

Baca Juga:  Waket I DPRD Malaka Sebut Waket II Gagal Paham Soal 'Kolektif Kolegial'

“Sebentar saya telepon”, tulis Wakil Ketua II, Hendrik Fahik Taek dalam pesan WhatsApp kepada Sakunar, Minggu siang (16/01/2022).

Terkait pernyataan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu, SH, S.IP bereaksi keras. Melalui pesan WhatsApp, Devi mengungkapkan, Plt Kepala Badan tidak paham aturan dan sedang melakukan pembodohan informasi.

“Plt Sangat tidak paham. Maklum saja tidak ada pengalaman. Siapapun jadi sekwan, tidak masalah, ikut mekanisme aturan. Plt melakukan pembodohan informasi, memutarbalikkan fakta dengan komentar ngawur. Dan dari sisi kemampuan, tidak matang, tidak punya pengalaman yang cukup. Plt tidak paham secara teknis pelaksanaan peraturan, ini menunjukkan miskin pengalaman.

Baca Juga:  Devi Ndolu: Bupati SN Tidak Paham Aturan Soal Pengangkatan Sekwan

Lebih lanjut Devi menandaskan, pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua II sebagaimana diberitakan media, juga merupakan ketidakpahaman terhadap aturan secara teknis.

“Ini lagi-lagi pembohongan kepada rakyat.
Pimpinan DPRD itu ada 3, yaitu Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2. Bukan wakil 2 atas nama pimpinan DPRD. Kalau begini, Wakil 2 juga tidak paham aturan secara teknis”, tambah Devi.

Baca Juga:  Soal Banjir Malaka, DPRD Dan Pemerintah Bilang Begini!

Terkait ini, Plt Kaban BKPSDM dan Wakil Ketua II DPRD belum berhasil dikonfirnasi.*(JoGer)

Catatan Redaksi: Berita ini membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi segera. Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.