Malaka, Sakunar — Pemilik lahan menolak memberikan tanahnya untuk dijadikan tambak garam industri Malaka di Kecamatan Wewiku, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemilik lahan tersebut adalah Yohanes Manek yang akrab disapa APE warga Desa Alkani, Kecamatan Wewiku.
Yohanes Manek menyatakan sikapnya ketika dikonfirmasi Sakunar di Hanemasin, Kamis (16/12/2021). Yohanes Manek dikonfirmasi terkait perubahan sistem kerja sama antara pemilik lahan dengan investor, sebagaimana terungkap dalam rapat mediasi yang diprakarsai Pemda Malaka, Kamis (16/12/2021).
“Saya malah sudah berpikir untuk tarik kembali lahan saya untuk saya kelola sendiri. Alasannya, lahan saya diambil alih tanpa sepengetahuan saya”, ujar Manek.
Kemudian, lanjut dia, jika nilai sewa lahan didasarkan pada NJOP, maka nilai tersebut sangat kecil. Hal ini jika dibandingkan dengan hasil yang diperoleh jika lahan dijadikan tambak ikan.
“Maka, lebih baik tanah saya tarik pulang dan jadikan tambak ikan. Hasilnya pasti. Ini sudah hampir 6 tahun hasil apa? Pendataannya tidak jelas pula”, ujarnya.
Yohanes Manek mengaku, lahan miliknya seluas 3 Hektar tidak pernah diserahkan kepada PT. IDK untuk tambak garam industri Malaka. Karenanya, dirinya tidak ragu-ragu untuk menarik kembali lahan miliknya untuk dikelola sendiri.*(JoGer)
Soal lahan garam malaka hendaknya pemerintah, dprd duduk bersama masyarakat pemilik lahan cari jalan keluar baik. Dan apabila udah ada investor berminat perlu diteliti secara cermat tradericord. Apa investor kinerja dan kredibilitas teruji.
Apa calon investor punya modal mumpuni untuk kelola tambak garam malaka. Semoga mlaka bisa jaya ke depan.