Malaka, Sakunar — Wartawan Nttpost, Oktovianus Seldy Bere dilaporkan ke Satreskrim Polres Malaka, Kamis (09/12/2021). Oktovianus dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH atas dugaan menyerang kehormatan Pejabat Negara, dengan menggunakan asas praduga yang tidak relevan.
Terkait ini, Wartawan Nttpost, Oktovianus Seldy Bere menilai, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers.
“Yang jelas Ketua DPRD dituding Mantan Kades terlibat dugaan korupsi DD, bukan malah balik polisikan wartawan dengan pasal pencemaran nama baik. Kan jelas, mantan Kepala Desa Tafuli yang menjadi narasumber berita sudah mengakui semuanya dalam persidangan. Soal mantan Kades temui Ketua DPR, walau Ketua DPR membantah tudingan dalam persidangan kemarin”, tulis Oktovianus dalam pesan WhatsApp kepada Sakunar, Sabtu (11/12/2021).
Wartawan yang mengaku telah berhenti bekerja untuk nttpost.com ini menilai, laporan polisi tersebut tidak tepat dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.
“Jika hasil jurnalistik berlanjut di ranah kepolisian dan tidak dijadikan sebagai sengketa pers, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Malaka dan Indonesia. Prinsipnya, silakan mengajukan keberatan kepada media, tapi kembalikan pada Undang-Undang Pers atau ke hukum perdata. Jika penyidik menerima laporan, inii bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers. Sangat disayangkan, penyidik tidak punya pengetahuan tentang UU Pers,”, lanjutnya.
Padahal, lanjut dia, pasal 4 ayat (2) UU pers menyebutkan, apabila kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/ sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke dewan pers maupun proses perdata.
“Nota kesepahaman dewan pers dan Polri juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila dewan pers menemukan dan/ atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan kepolisian RI. Nah, ini yang harus dipahami penyidik dan pelapor”, tambah dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Malaka, melalui kuasa hukumnya, Primus Seran Taek, SH, MH menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan kasus sebelumnya, yakni dugaan pencemaran nama baik oleh Agustinus Tafuli. Kasus tersebut tidak terlepas dari pemberitaan yang ditulis wartawan wartawan nttpost.com, Oktovianus Seldy Bere, dengan nara sumber, Agustinus Tafuli.
“Bahwa di hadapan Hakim PN Atambua, oknum wartawan tersebut mengakui bahwa ada point-point yang menjadi inisiatifnya untuk menyerang. Itu ditunjukkan dengan istilah ‘Biang Kerok’. Istilah tersebut tidak pernah diucapkan Tafuli sebagai nara sumber”, ujar Primus kepada sakunar usai membuat laporan polisi, Kamis (09/12/2021).
Primus menambahkan, pihaknya menduga ada motivasi tidak baik antara oknum wartawan OSB dan YC sebagai penghubung yang memanggil narasumber. Diduga ada motivasi yang timbul atas niat dan kemampuan untuk mendesain informasi yang merugikan kliennya. Infornasi tidak benar tersebut juga merugikan publik. Karenanya, berita tersebut dipublikasikan tanpa konfirmasi.
“Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara kooperatif dan terukur, dengan memanfaatkan media jurnalistik sebagai alat untuk menyerang kehormatan orang lain. Diduga ada itikad buruk dibalik semua ini, maka kami buatkan laporan polisi untuk mencari kebenaran”, lanjutnya.
Dirinya berharap, Polres Malaka melalui Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.IK, melalui Iptu Jamari, SH, MH membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan dari pak Ketua DPRD. Beliau datang langsung tadi untuk buat laporan”, ujar Iptu Jamari kepada Sakunar di Mapolres Malaka, Kamis (09/12).
Untuk tahu, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Malaka oleh Kades Tafuli, Agustinus Tafuli telah mulai disidangkan di PN Atambua, Selasa (07/12/2021). Agenda sidang pertama ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.*(JoGer)
*Catatan Redaksi: Berita ini merupakan klarifikasi atas berita pertama di sakunar.com dengan judul: “Ketua DPRD Malaka Polisikan Oknum Wartawan OSB”. Dengan ini maka Redaksi memandang berita tersebut telah berimbang. Terimakasih.