Malaka, Sakunar — Pengadilan Negeri (PN) 1B Atambua mulai menyidangkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Agustinus Tafuli, mantan Kepala Desa Tafuli, Kecamatan Rinhat. Sidang hari pertama, Selasa (07/12/2021) tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pantauan Sakunar, saksi-saksi yang didengarkan keterangannya dalam sidang tersebut, antara lain, Saksi Korban, yakni Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH. Selain Adrianus, saksi lain yang didengarkan keterangannya adalah Oktovianus Seldy Berek, wartawan yang menulis pernyataan Agustinus Tafuli. Juga hadir dan didengar keterangannya, Yanuarius Cu alias Yanto Cu, yang ikut hadir saat Agustinus Tafuli diwawancara.
Selain itu, hadir pula beberapa saksi lain, antara lain beberapa kepala desa asal Kecamatan Rinhat, yang namanya ikut disebut dalam pemberitaan. Terpantau, sedikitnya 6 saksi didengar keterangannya dalam sidang perdana tersebut.
Dalam sidang tersebut terungkap, bahwa istilah ‘Biang Kerok’ yang didugakan kepada Ketua DPRD Malaka bukan pernyataan Agustinus Tafuli sebagai nara sumber dalam berita tersebut. Hal tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Terdakwa, Agustinus Tafuli. Hal tersebut juga diakui Saksi Oktovianus Seldy Berek, wartawan yang menulis berita tersebut. Saksi mengaku, istilah Biang Kerok adalah istilah yang digunakan dirinya untuk menyimpulkan pernyataan Agus Tafuli sebagai nara sumber.
Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saefudin, SH, MH tersebut diskors dan akan dilanjutkan minggu berikutnya. Adapun agenda pada sidang ke dua tersebut adalah pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, mantan Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli terseret ke meja hijau atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Malaka. Dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan melalui media online nttpost.com dengan judul, “Kades Tafuli Mengaku, Boss Atau Raja “Ketua DPR” Diduga Biang Kerok Kasus Dana Desa Di Malaka”.
Dalam pemberitaan tersebut, Agustinus menyebut bahwa Ketua DPRD Malaka ikut campur tangan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Malaka. Atas pemberitaan ini, Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH melaporkan Agus Tafuli ke aparat penegak hukum.*(JoGer)