Polres Malaka Tangkap Dua Tersangka Dari Arena Judi Bola Guling Di Lakekun

oleh -1,723 views

Malaka, Sakunar — Tim Buser Satreskrim Polres Malaka berhasil mengamankan Dua orang tersangka tindak pidana perjudian di Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima. Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan ketika tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH. MH melakukan penggrebekan di lokasi tersebut, Rabu (27/10/2021), sekitar Pukul 21:00 Wita.

Usai ditangkap, dua tersanga, yakni SM dan MS digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Malaka. Dari tangan keduanya diamankan barang-bukti berupa meja bola guling (BG), bola, layar, tas, dan sejumlah uang.

Demikian dikatakan Kapolres Malaka, AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SIK, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH , MH dalam keterangan pers di Betun, Kamis pagi (28/10/2021).

Baca Juga:  Grebek Perjudian Di Pasar Wanibesak, Polres Malaka Gagal Amankan Pemain

“Perlu kami sampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Oktober, sekitar Pukul 21:00 Wita, Tim kami telah melakukan penggerebekan di lokasi judi bola guling di Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima. Dalam penggrebekan tersebut kita amankan dua tersangka, masing-masing SM dan MS. Dan bahwa dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti, seperti meja bg, bola, layar dan sejumlah uang”, jelas Iptu Jamari.

Baca Juga:  Grebek Perjudian Di Pasar Wanibesak, Polres Malaka Gagal Amankan Pemain

Jamari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP”, tutup Jamari.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.