Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka merespon baik keluhan masyarakat sebagaimana diberitakan sakunar. Keluhan dimaksud adalah terkait kendaraan pengangkut material yang meresahkan masyarakat akibat menumpahkan material di sepanjang jalan yang dilewati.
Respon baik Polres Malaka tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, SIK melalui Kasat Lantas Ipda Mathernus Klau.SH Kepada Sakunar, Rabu (27/10/2021), Mathernus mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan penertiban, karena hal tersebut bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
“Kita dari Sat Lantas akan segera melakukan penertiban dengan melakukan pendekatan terhadap pengemudi dan pemilik kendaraan. Tujuannya supaya menutupi bak truk dengan terpal dan juga mengurangi kapasitas angkut sehingga tidak tumpah di jalan”, ujar Ipda Mathernus melaui sambungan telepon seluler.
Ipda Mathernus menambahkan, tumpahan material seperti kerikil rentan menyebabkan kecelakaan, terutama bagi kendaraan roda dua. Karenanya, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Sat Lantas akan segera melakukan penertiban terhadap kendaraan pengangkut material.
“Selain untuk mencegah terjadinya kecelakaan, penertiban kendaraan pengangkut material tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan”, lanjut Ipda Mathernus.
Diberitakan sebelumnya, truk-truk pengangkut material di Malaka lalai menerapkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UU tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal.*(JoGer)