Malaka, Sakunar — Beberapa pekan terakhir, masyarakat pengguna jalan di sekitaran wilayah Kecamatan Weliman dan Malaka Tengah resah. Pasalnya, truk-truk pemuat material pasir, sirtu dan kerikil menumpahkan material yang mengotori aspal sepanjang jalan yang dilewati. Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi tidak nyaman bagi pengguna jalan.
Video dump truk yang menumpahkan material di jalan. Video diambil di Jalan Beistaek menuju Betun, Selasa (26/10/2021).
Beberapa warga pengguna jalan, ketika ditemui sakunar di sekitaran Kali Benenai, Selasa (26/10/2021) mengaku tidak nyaman ketika melintas di jalan yang dipenuhi tumpahan material. Pengguna jalan khawatir, kondisi jalan yang demikian bisa menyebabkan kecelakaan.
“Sangat tidak nyaman. Aspal penuh tumpahan material. Kadang ban motor tergelincir karena kerikil. Banyak debu juga”, ujar Bernadus Bere, warga warga Kecamatan Malaka Barat yang sedang dalam perjalanan menuju Kota Betun.
Lain lagi ceritera yang dialami Paulus Nahak, warga Kecamatan Wewiku. Dalam perjalanan menuju Kota Betun, Paulus mengaku berada persis di belakang sebuah dump truk.
“Sepanjang jalan kerikil tumpah dari bak truk dan saya harus putuskan untuk berhenti dulu. Takut celaka, apalagi disertai debu yang sangat mengganggu jarak pandang”, kata Paulus.
Bertolak dari pengalaman para pengguna jalan tersebut, sakunar melakukan investigasi di beberapa titik yang diperkirakan menjadi titik pelintasan truk-truk pemuat material. Dan benar saja, sakunar mengikuti dan merekam sebuah dump truk pemuat material di wilayah Kecamatan Weliman. Dump Truk tersebut menumpahkan material kerikil di sepanjang jalan.
Terkait ini, masyarakat berharap, Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini. Langkah tegas dan segera tersebut penting, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, kepada Sakunar mengatakan, sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal.
“Dulu kita pernah himbau untuk tutul terpal. Mungkin karena kesadaran masyarakat kita, sehingga sekarang terjadi seperti yang dikeluhkan masyarakat”, ujar Ferdinand melalui sambungan telepon, Rabu (27/10/2021).
Atas informasi tersebut, Ferdinand berjanji, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas sesuai amanat undang-undang. Bahwasanya, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal.*(JoGer)