Nahak: Polres Malaka Telah Terbitkan SPDP Dengan Tersangka Kepala Dinas Dukcapil Malaka

oleh -5,173 views

Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka mengirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Pemalsuan E-KTP. Dugaan pemalsuan E-KTP tersebut melibatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, FR, ditetapkan jadi Tersangka.

Kuasa Hukum Pelapor, Silvester Nahak, SH, kepada sakunar, Senin malam (20/09/2021) mengungkapkan, kliennya telah menerima tembusan surat tersebut.

“Klien saya, selaku pelapor telah menerima tembusan SPDP. Isinya, Polres Malaka telah memulai penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan E-KTP dengan Tersangka FR selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka”, ujar Nahak melalui sambungan telepon seluler.

Karena telah diterbitkan SPDP tersebut, Silvester Nahak berharap, Polres Malaka segera memanggil FR untuk diperiksa sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan. “Pertama, saya sampaikan apresiasi kepada Kapolres Malaka dan jajarannya atas keseriusan menangani kasus ini. Berikut, harapan kami, Polres segera memanggil yang bersangkutan dan memeriksa sebagai tersangka. Kemudian, harus menahan, untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti”, lanjut Nahak.

Baca Juga:  NIK Siluman Dan NIK Ganda Sungguh Ada Di Kabupaten Malaka?

Selain itu, kata dia, dirinya berharap agar Bupati Malaka mengambil sikap tegas terhadap FR karena yang bersangkutan adalah kepala dinas aktif. “Saya pikir Bupati Malaka harus mengambil sikap tegas, harus menonaktifkan yang bersangkutan. Karena Bupati Malaka menggadang-gadangkan pemerintahan yang bersih. Maka, kalau seorang pejabatnya sudah tersangka, saya pikir harus dinonaktifkan”, tandasnya.

 

Kutipan SPDP

Berikut kutipan isi Surat Nomor: SPDP/21/IX/2021/RESKRIM, yang ditandangani Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari, SH, MH:

“Dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, telah dimulainya penyidikan tindak pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan, Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa, Tanggal 11 Mei 2021, sekitar Pukul 13:56 Wita, bertempat di Dinas Kependudukan san Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, atas nama Tersangka, nama: FR,…. (dan seterusnya)

Baca Juga:  Kronologi Kasus Yang Menyeret Kadis Dukcapil Malaka Ke Balik Terali Besi

Sementara, Kapolres Malaka dan FR belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

 

Sekedar Mengingatkan

FR selaku Kepala Dinas Dukcapil Malaka dilaporkan ke Polres Malaka oleh WBT melalui Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, SH. FR dilaporkan terkait dugaan pemalsuan E-KTP atas nama RF.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula dari sidang sengketa tanah yang ditanganinya sebagai kuasa hukum penggugat, WBN. Dalam kasus perdata tersebut FR merupakan Tergugat. Sedangkan RF dan MEAU adalah Penggugat Intervensi.

“Dalam persidangan kasus perdata tersebut, kami mencurigai bahwa KTP atas nama RF yang dihadirkan sebagai barang bukti tidak asli alias palsu. Maka, setelah dapat ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka kamii cek kebenaran identitas RF di server Dinas Dukcapil. Dan ditemukan NIK yang tertera dalam KTP RF tersebut milik orang lain. Dalam KTP RF yang dijadikan bukti tertulis bahwa RF lahir di Laran, 01 Juli 1940 dengan NIK 5304194107620030. Sedangkan di server tercatat bahwa pemilik NIK 5304194107620030 tersebut adalah RL dengan TTL Builaran, 01 Juli 1962”, jelas Silvester Nahak, SH usai membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Dirjen Dukcapil: E-KTP RF Yang Diajukan Pada Sidang Sengketa Tanah Di Malaka Palsu

Karena itu, lanjut Silvester, pihaknya makin yakin bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen kependudukan atau KTP RF. Pemalsuan KTP tersebut diduga kuat dilakujan FR selaku Tergugat Sengketa Tanah serta RF dan MEAU selaku penggugat intervensi untuk ‘meyakinkan’ Hakim bahwa RF adalah ahli waris pemilik tanah yang disengketakan.

“Itu (pemalsuan, red) dilakukan untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan (RF, red) adalah ahli waris pemilik tanah. Dan ini jelas merupakan tindak pidana sehingga kita sudah laporkan ke Polres Malaka”, lanjutnya.

Silvester berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya percaya bahwa aparat kepolisian dapat bekerja dengan baik untuk mengungkap kasus ini. Dan, supaya segera ada tersangka dalam kasus ini”, tutup Silvester.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.