Jakarta, Sakunar– Seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap. Sanksi tersebut dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Abdul Karim Omar, demikian nama Anggota KPU Kabupaten Banjar tersebut disanksi karena diyakini menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan salah satu Paslon pada Pilgub Kalimantan Selatan Desember silam.
Dikutip dari dkpp.go.id, sanksi terhadap Omar dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (8/9/2021).
Abdul Karim Omar merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Majelis menilai, Omar terbukti melakukan pertemuan dengan Muhammad Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar sekaligus Ketua tim kampanye Kabupaten Banjar Paslon Gubernur nomor urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Pertemuan itu diawali percakapan Teradu dengan Muhammad Rofiqi melalui sambungan telepon. Pertemuan dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya.
Setelah pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Teradu berkomunikasi kembali dengan Muhammad Rofiqi. Percakapan keduanya terekam hingga viral di berbagai platform media sosial (medsos) yang tidak dibantah oleh Teradu dalam sidang pemeriksaan.
Percakapan tersebut menunjukkan Teradu bersikap tidak netral dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilu. Komunikasi dan pertemuan Teradu dengan Muhammad Rofiqi tanpa diketahui koleganya dinilai sebagai pemihakan kepada peserta pemilihan.
Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP mengatakan seharusnya Teradu menyadari sebagai Anggota KPU Kab. Banjar harus bersikap netral dan mandiri. Sebaliknya sikap dan tindakan itu mencerminkan adanya pemihakan kepada salah satu pasangan calon.
“Tindakan Teradu tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Teradu secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sekedar info, Ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Malaka juga diadukan ke DKPP dalam 2 perkara. Dan terhadap Dua perkara tersebut, DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 03 September 2021.
Dua Perkara itu adalah perkara tersebut adalah perkara nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan 135-PKE-DKPP/V/2021, dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Malaka. Kemudian Perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, dengan terlapor Lima Komisioner KPU, yaitu Ketua KPU, Makarius Bere Nahak dan 4 Anggota KPU Malaka, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yufentus A. Bere.
Sementara, Pengadu dalam dua perkara tersebut adalah dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wendelinus Taolin. Keduanya adalah salah satu Paslon peserta Pilkada Malaka. Keduanya memberikan kuasa kepada Paulus Seran Tahu, SH, MH dan Eduardus Nahak, SH.
Pokok aduan pada perkara 134-PKE-DKPP/V/2021, teradu didalilkan telah menggunakan kendaraan dinas dan ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 nomor urut 1.
Sedangkan Pokok aduan pada perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, 5 teradu didalilkan merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tersebar di Kabupaten Malaka. Antara lain sebanyak 203 nama berbeda dalam DPT tetapi memiliki KK yang sama. Kemudian sebanyak 1.239 pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama.
Dua perkara terkait Pilkada Malaka 2020 tersebut belum diputuskan.*(BuSer, Sumber: dkpp.go.id)