Istilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman dan NIK ganda tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Kabupaten Malaka. Khususnya bagi para pengguna media sosial, istilah di atas sangat sering diiungkapkan pada awal tahun ini, terkait gugatan hasil Pilkada Malaka 2020. Pihak penggugat menyebut salah satu bentuk kecurangan Pilkada Malaka 2020 adalah adanya NIK siluman (tidak ada dalam database kependudukan) dan NIK ganda (satu NIK dipakai untuk 2 atau lebih nama).
Perdebatan cukup alot, walau akhirnya Mahkkama Konstitusi (MK) menolak gugatan para penggugat. Dan pada akhirnya, NIK siluman dan NIK ganda dijadikan lelucon untuk mengejek atau mengolok para penggugat serta para pendukungnya. Pertanyaan besar pun muncul, apa benar ada NIK siluman dan NIK ganda di Malaka? Apa benar dugaan orang bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka bermain api dengan menciptakan NIK siluman dan NIK ganda?
Dalam perjalanan waktu, belum lagi istilah NIK siluman dan NIK ganda hilang dari ingatan orang, terungkap kasus baru. Dinas Dukcapil Malaka diduga membuat KTP palsu dengan motiv untuk memenangkan sebuah perkara. Modusnya adalah NIK ganda. Satu NIK dimiliki 2 orang. NIK yang tertera di KTP si A ternyata setelah dicek di server milik orang lain. Kok bisa?
Yang jelas, sudah ada pihak yang melapor ke Polres Malaka. Terlapornya ada beberapa orang, termasuk Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, FR. Pihak Polres pun telah menerima laporan tersebut dan telah memulai penyelidikan. Publik berharap, Polres Malaka mengungkap tuntas kasus ini. Sebab, dalam sejarah Republik ini, pemalsuan data kependudukan itu pernah terjadi. Dan tindakan pemalsuan itu sesungguhnya merupakan tindakan pidana. Demikian kata Dirjen Dukcapil pada Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH dalam sebuah kesempatan di Februari silam. Baca lengkapnya di artikel berjudul: “Dirjen Dukcapil Tegaskan Pemalsuan KTP-el Merupakan Tindakan Pidana” di dindukcapil.rembangkap.go.id.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pun telah di atur jelas. Dalam Pasal 94 huruf a UU tersebut, misalnya, diatur tentang sanksi pidana bagi orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan nanupulasi data kependudukan.
Begini bunyi lengkap Pasal 94 huruf a tersebut: “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000”.
Sedangkan pada huruf c diatur: “Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000”.
Kembali ke pertanyaan kita, apakah NIK siluman dan NIK ganda itu benar-benar ada di Malaka?
Lagi-lagi, Publik menaruh harapan pada Polisi untuk mengungkapnya. Sebab, sebagaimana diungkapkan Dirjen Dukcapil, itu adalah rana atau kewenangan aparat kepolisian. Yang jelas, harus ada langkah penegakan hukum agar orang jera. Polisi yang harus turun tangan”, tandasnya.*(Sakunar)