Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka melakukan Reka Ulang Kasus Pembunuhan terhadap korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk (47 Th). Reka ulang tersebut dilakukan di lokasi pada Hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 pukul 10.00 WITA.
Diketahui, korban ditemukan tewas di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jasad Korban ditemukan Jum’at tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WITA.
Reka ulang kasus dengan menghadirkan Tersangka YYF (19 th) tersebut memperlihatkan 30 Adegan. Tersangka YF adalah keponakan korban sendiri.
“Tim kami telah melakukan reka ulang terhadap kasus Pembunuhan di Desa Raisamane, yakni Pembunuhan terhadap korban Maria Regina Luruk. Tersangnya adalah ponakan korban, yakni YYF. Kurang lebih 30 adegan dalam Reka Ulang tersebut”, kata Kapolres Malaka, AKBP RUDY J.J. Ledo, SH., SIK.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tujuan dilakukannya reka ulang adalah untuk memberikan kejelasan atau membuat terang suatu tindak pidana agar mempermudah aparat dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk diketahui bahwa pada saat kejadian, Tersangka YYF pada pukul 09.00 WITA datang ke rumah Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk dan menanyakan keberadaan Korban kepada orang tua Korban. Disana, tersangka mendapat informasi bahwa Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk pergi ke kebun untuk petik Sirih. Mendengar jawaban tersebut, Tersangka YYF menyusul korban ke kebun yang jaraknya kurang lebih 1 Kilo Meter. Akan tetapi sesampai di kebun ternyata Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk tidak ada sehingga Tersangka YYF pulang melewati jalan menuju cekdam.
Sesampainya di cekdam, Tersangka melihat Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk sementara cuci tangan dan timbul niat Tersangka YYF untuk menyetubuhi Korban. Tersangka pun mendekati korban.
Dari jarak sekitar 2 meter, Tersangka melempar korban dengan batu dan mengenai bagian bawah kelopak mata. Akibatnya, kelopak mata korban luka dan berdarah hingga Korban jatuh tengkurap.
Melihat korban terjatuh, Tersangka YYF takut Korban berteriak sehingga menusuk bagian bawah tubuh Korban dengan menggunakan kayu gamal yang diambil dari cekdam. Korban pun meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah.
“Akibat perbuatannya, Tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun”, tutup Kapolres.
Kegiatan Reka ulang tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari, SH., MH. Kegiatan melibatkan seluruh anggota Sat Reskrim Polres Malaka, didukung oleh Anggota Sabhara yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengamanan Terbuka, IPTU I Made Yurdana dan Ketua Tim Identifikasi, IPTU Soleman Badu, SH.*(BuSer)