Malaka, NTT — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda NTT berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Diketahui, kasus tersebut menimpa korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk (47 Th), warga Raisamane. Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin Desa Raisamane, Kec. Rinhat, Kab. Malaka. Korban ditemukan pada Hari Jumad, 2 Juli 2021 sekira pukul 15.30 WITA.
Mendapat laporan terkait kasus tersebut, aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Malaka dan Polsek Rinhat bergerak mengungkap kasus tersebut. Alhasil, kerja keras Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari, SH., MH dan jajarannya, Kapolsek Rinhat, IPTU Made Yurdana dan anggota, serta Kapolsek Wewiku IPTU Soleman Badu, SH berbuah hasil.
Kepada Wartawan di Betun, Minggu (11/07/2021), Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH mangatakan pelaku pembunuhan tersebut adalah Tersangka YYF (19 th) yang merupakan keponakan korban.
“Tim kami berhasil mengungkap sekaligus membekuk pelaku Pembunuhan. Dan ternyata, pelakunya tak lain adalah keponakan korban sendiri”, ujar Kapolres.
Kronologinya, jelas Kapolres, bahwa pada saat kejadian, Tersangka YYF pada pukul 09.00 WITA datang kerumah Korban, Maria Regina Luruk alias Bete Lauk dan menanyakan keberadaan Korban kepada orang tua Korban. Setelah mendapat informasi dari orangtua korban bahwa korban sedang ke kebun untuk memetik siri, tersangka YYF segera menyusul.
Sesampainya di kebun yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer, tersangka tidak menemukan korban. Kemudian Tersangka YYF pulang melewati jalan menuju cekdam. Sesampai di cekdam, Tersangka melihat Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk sementara cuci tangan dan timbul niat untuk menyetubuhi Korban.
kemudian Tersangka mendekatinya dan dengan jarak sekitar 2 meter selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan Tersangka melempar dengan menggunakan batu dan
Kemudian Tersangka mendekati korban. Dari jarak sekitar 2 meter, tersangka melempar korban dengan batu. Lemparan tersebut mengenai bagian bawah kelopak mata hingga luka dan berdarah hingga Korban jatuh tengkurap.
Melihat korban jatuh, Tersangka panik dan takut kalau Korban berteriak sehingga menusuk bagian bawah tubuh korban dengan kayu. Rupanya, tusukan kayu tersebutlah yang menyebabkan Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk meninggal karena banyak mengeluarkan darah.
Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun”, kata Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motiv dibalik kasus pembunuhan tersebut.*(BuSer)